BOLTIM,SUARAINDONESIA1. Aktifitas PT. J RESOURCESS di Desa Kotabunan dusun 5 panang kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) diatas lahan ex HGU statusnya masih ilegal karena belum mendapatkan Hak prioritas, sebagaimana yang telah di atur dalam perundang_undangan yang berlaku. 25-maret-2023
Hak guna usaha (HGU),hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai atas tanah, sudah di atur dalam PP nomor 40 tahun 1996 dan di jelaskan lagi dalam pasal 16 tata cara untuk peralihan HGU ada 5 yakni; pewarisan, hibah, penyertaan dalam modal, jual beli, dan tukar menukar. Dan ke 5 cara tersebut belum di kantongi oleh pihak PT J resourcess status untuk peralihan/pengguna HGU karena jual beli kecuali lelang,
harus di lakukan dengan akte yang di buat oleh PPAT/kepala badan pertanahan Nasional.
Pelaksanaan Pembebasan lahan oleh pihak J Resources di atas lahan ex HGU desa Kotabunan Panang sangat sarat dengan para mafia tanah. pasalnya dalam pembebasan lahan ada yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya pihak perusahaan mengetahui secara hukum tidak di benarkan, tapi tetap di adakan transaksi jual beli.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di adakan di Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di desa Tutuyan kecamatan Tutuyan kabupaten Boltim Senin 23-maret 2023 sewaktu memperlihatkan peta yang masuk dalam area IUP PT asa, Miris tidak ada tanda/kejelasan bahwa ada ex HGU di dalam area lokasi perusahaan tersebut.
Aktifitas PT j resourcess/PT asa sangat merugikan masyarakat adat sekitarnya, untuk itu Lembaga Pusat Studi Hukum & kebijakan nasional (pushuknas) meminta presiden Joko Widodo, Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dan menteri ESDM Arifin Tasrif untuk kembali mengevaluasi ijin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Melalui sekjen-nya Pushuknas meminta para stake holder dan pengambil keputusan di Jakarta "untuk meninjau ulang SOP, Amdal dan kinerja anak usaha PT J Resources di Desa Kotabunan Panang BOLTIM Sulawesi Utara dan kalau hanya merugikan dan menyusahkan masyarakat adat lebih baik PT ASA angkat kaki dari Kotabunan"
Masyarakat adat juga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tegas dalam hal menyikapi perusahaan yang beraktifitas tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan seakan mengesampingkan Hak-hak masyarakat adat di dalamnya.
UU no.5 THN 1960 atau UU pokok Agraria mengakui adanya Hak Ulayat mengenal eksistensinya dan pelaksanaannya berdasarkan pasal 3 UUPA Hak Ulayat di akui sepanjang kenyataannya masih ada.
A.Tubagus