SULUT,suaraindonesia1 – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada 16 Februari 2023 lalu.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung pada tahun 2021 atas kasus pengeroyokan.
“Pelaku laki-laki berinisial GF (22), warga Kecamatan Madidir. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Sabtu (11/3) pagi. Sedangkan korbannya laki-laki bernama Heru (35), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi saat korban berada di rumah temannya untuk menginap. Diduga motifnya pelaku marah karena korban meninggalkan teman pelaku yang sebelumnya dipukul orang lain disebuah acara.
“Sekitar pukul 04.00 WITA, korban berjalan dari dapur ke depan rumah temannya, dan saat itu juga temannya tersebut sedang bercerita dengan pelaku. Begitu melihat korban, pelaku langsung mendekat kemudian menikam perut korban dengan menggunakan pisau badik sebanyak satu kali, setelah itu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang mengalami luka cukup parah dilarikan warga ke RSUD Manembo-nembo Kota Bitung, dan saat ini masih menjalani rawat jalan.
“Kejadian ini lalu dilaporkan korban di Polres Bitung pada 28 Februari 2023, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun saat akan ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanannya.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Si1-RN