BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mantan Kades Merapi Angkat Bicara PT.BCS Membeli Lahan Milik Pangeran Bahtiar Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Cacat Hukum


Suaraindonesia1 SUMSEL- LAHAT, Mantan Kades Merapi Syamsul Hilal angkat bicara atas tanah H.milik Pangeran Bachtiar di senojo desa Merapi,seluas 7 hektar diduga adanya terjadi perjanjian jual beli oleh pihak pertama inisial A N, yang beralamat di jl.Kaliputan Indah 1,Surabaya selaku penjual.


Sedangkan pihak kedua inisial GN jabatan Dirut PT. Bara Central Sejahtera ( BCS) beralamat kantor di jalan S.Parman 115 Padang, Sumbar.selaku pembeli


Pada surat jual beli antara pihak pertama dan kedua sepakat AN menerima uang senilai Rp 300 juta dijualkan oleh PT BCS selaku pihak kedua inisial GN, ini cacat hukum kata Syamsul Hilal, karena tanpa diketehui Kades Setempat saat itu saya yang menjabat Kades pada tahun 2011, ucap " Laluk panggilan akrab ditemui wartawan dikediaman Pangeran H. Bachtiar didampingi ibu Ratna Juita selaku keluarga H.Pangeran Bachtiar yang merasa dirugikan atas ulah oknum Dirut PT.BCS inisial GN selaku pembeli lahan masih milik keluarga H Pangeran Bactiar di senojo Merapi, indikasi adanya konsiparsi oknum mafia tanah imbuh " Laluk tanpa ditanda tangani saya selaku Kades pada tahun 2011,



Syamsul Hilal dengan tegas bahwa perjanjian jual beli itu tidak syah dan cacat hukum tidak diketahui kades setempat " ungkapnya


Terpisah Ratna Juita mewakili Keluarga dar H.i Pangeran Bactiar saya tidak pernah menjual tanah milik pangeran Bachtisr seluas 7 hektar kepada siapapun apalagi dijual ke PT.BCS (Bara Centra Sejahtera ) kepada sdr.GN yang beralamat di Padang, makanya keluarga besar H. Pangeran Bactiar merasa dirugikan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terang " Ratna kepada awak media


Apalagi adanya kesimpang siuran bahwa tanah milikpangeran bachtiar sudah dijual, itu tidak pernah saya jual dan bukti tahun 2010, syah ditanda tangani oleh kades Syamsul Hilal, kok " tahu tahu tahun 2011 ada surat jual beli antara pihak pertama AN menjual kepada dirut  ke PT.BCS inisial GN dibayar 300 juta, itu secara hukum admitrasi tidak syah apabila jual beli tidak ditanda tangani Kades setempat tahun 2011 dijabat Syamsul Hilal, dan kami merasa dirugikan atas ulah oknum mafiah tanah agar diberantas " Pak Jokowi pinta " Ratna Juita.


Ditambahkan nya lagi saya mewakil keluarga H.Pangeran Bactiar akan menempuh jalur hukum untuk melakukan upaya hukum baik Penjual dan pembeli "  tutupnya


Bahwa Bapak GN selaku Dirut PT.BCS dalam memperoleh tanah diduga tidak melalui prosedur ijin lokasi sesuai peraturan berlaku di NKRI, artinya Dirut PT.BCS  tidak melakukan prosedur yang diwajibkan sehingga berdampak mengbilangkan pemasukan uang kepada negara imbuh " Ratna


Jurnalis : BMD

« PREV
NEXT »