YAPEN,SUARAINDONESIA1.COM | Keluh kesah para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah banyak diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Yohanis Gerad Raubaba, S.Sos gegara Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) bulan Januari dan Februari tahun 2023 belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Padahal, tegas Anis sapaan akrab Yohanis, bahwa jumlah TPB kabupaten kepulauan Yapen yang sudah disepakati melalui pembahasan RAPBD menjadi Perda APBD tahun 2023 tepatnya 11-12 Januari 2023, bahwa besaran anggaran TPB ASN Pemkab Yapen sebesar 24 Milyar.
Oleh karena itu, ia meminta saudara Pj. Bupati Yapen supaya segera membayarkan TPB, sebab ASN juga memiliki kebutuhan lain yang mungkin sudah direncanakan anggarannya lewat TPB.
Lebih jauh Anis yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten kepulauan Yapen mengatakan bahwa mencairkan dana TPB masing-masing OPD, Pemkab Yapen dalam hal ini saudara Pj. Bupati harus menetapkan suatu Peraturan Bupati (Perbup). “Apabila Pj. Bupati Yapen telah teken Perbup tentang TPB tahun anggaran 2023, barulah OPD bisa proses,” bebernya kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Jumat 17 Maret 2023.
“Sekali lagi saya mintakan sekaligus menjawab keluh kesah para ASN tentang TPB supaya segera dicairkan TPB. Alhasil, ASN dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan lainnya,” imbuhnya
Mochtar