BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Purel Di DN1 Polres Merangin Mulai Lakukan Penyelidikan



MERANGIN,SUARAINDONESI1.COM | Satreskrim Polres Merangin melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai lakukan penyelidikan terkait peristiwa yang dialami oleh pemandu lagu yang berinisal SL yang membuat pelaporan ke Polres Merangin pada beberapa hari lalu, karena SL pada malam itu dirinya mengaku di paksa untuk melakukan hubungan intim oleh 'SD'  di Room tersebut selama dua kali dibawah ancaman tanpa diberi imbalan uang. 


Atas kejadian tersebut, pada Selasa (14/3/23) SL melaporkan SD ke Polres Merangin. 


Kepada media ini SL mengatakan jika pada hari ini Sabtu (25/3/23) dirinya memenuhi panggilan dari kepolisian dalam hal ini Polres Merangin untuk dimintai keterangannya oleh penyidik PPA. 


'Ya tadi pagi saya di pangil ke polres Merangin terkait dengan laporan saya beberapa hari yang lalu, dan saya juga sudah memberikan keterangan yang sedetailnya terkait peristiwa di DN 1 tersebut, dan saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti rekaman pengancaman SD terhadap saya, diantara SD ingin membakar saya hidup-hidup, untuk itu saya minta kepada pihak kepolisian agar segera mengamankan SD, karena saat ini nyawa saya sangat terancam," Demikian ucap SL. 


Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra ketika di konfirmasi oleh media ini membenarkan jika saat ini unit PPA Polres Merangin sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak korban serta mengambil keterangan beberapa saksi yang ada. 


''Ya pada hari ini sabtu (25/3/23) pihak Pelapor sudah di panggil oleh unit PPA Polres Merangin untuk  kita ambil keterangannya,dan perkembangannya saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang ada, apabila sudah lengkap baru kita adakan gelar, terkait perkara ini kemarin ada petunjuk juga kalau bisa di RJ kan, tapi tergantung dari pelapor dan korban juga, apabila pelapor mau kita coba mediasi kan tapi kalau korban tidak mau ya kita buat berita acara penolakannya untuk tindak lanjut perkara ini," demikian kata Kasat

(jns)

« PREV
NEXT »