BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Gara Gara Janji Palsu, Oknum Polisi Polres Lahat, ditahan di Polda Sumsel


LAHAT,SUARAINDONESIA1.COM | Oknum Polres Lahat, insial DI disebut hanya mau kembalikan uang yang ditransfer oleh perempuan teman dekatnya, SA (28).


Tapi si perempuan dalam pertemuan keluarga itu menyebut bahwa uang yang diberikan secara cash lebih banyak.

Total uang yang ditransfer dan diserahkan cash sebesar Rp103 juta. Alhasil kasusnya dilaporkan ke Div Propam Polda Sumsel.


Berikut kronologi kasus dugaan janji palsu menikahi pacar, hingga oknum Polres Lahat disanksi disiplin Propam Polda Sumsel.

Kasusnya bermula saat oknum polisi berinisial DI berkenalan dengan SA (28).


Perkenalannya di bulan Maret 2022. “Saat itu kenal dengan DI. Waktu mengurus pajak motor di Samsat,” ungkap SA,” ungkap SA. 


“Selanjutnya pertemanan menjadi lebih dekat. Lalu pada bulan September, DI meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp2juta. Pada bulan yang sama kembali meminta uang Rp2juta untuk keperluan,” urainya.


DI saat itu bertugas di Polres Lahat dan atas kasus ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolda Sumsel. 


Diduga, yang bersangkutan terlibat kasus dugaan penipuan berdasarkan pengaduan ke Yanduan Propam Polda Sumsel nomor LP/20.A/II/2023/Bid Propam Polda Sumsel tanggal 20 Februari 2023.


DI sudah jalani sidang disiplin, Senin 20 Maret 2023. Dan setelahnya ditahan di Mapolda Sumsel.


Korbannya, SA seorang wanita, warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 


“Alasannya mau karena diiming- imingi serius dan dinikahi. Jadi percaya, apalagi DI seorang anggota polisi,” tambahnya.

Lalu, DI kembali meminta uang pada Oktober 2022, sebanyak Rp 33.000,000  untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga. 


“Itu uang saya dan uang orang tua. Diminta hari itu juga,” bebernya.


Setelah itu, hubungan mereka jadi renggang dan kurang komunikasi. Hingga akhirnya ditemui pada Januari 2023 bersama pihak keluarga masing-masing, terjadi pertemuan. 


“Saya dan keluarga, dan dia didampingi pengacara dan polisi juga,” ungkapnya


Lantaran hubungan mereka tidak bisa dilanjutkan, namun sudah memberikan sejumlah uang. 


SA pun meminta dikembalikan. Hitungannya mencapai Rp103 juta. Dari hasil transfer dan uang cash selama keduanya kenal dekat.


Hanya saja, DI hanya ingin mengganti uang yang telah ditransfer saja

‘Kan ada juga uang yang diminta cash. Bukan yang transfer saja. Jadi kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp 37,000.000  juga merasa tertipu dengan alasan ingin serius,” bebernya.

Hingga akhirnya, DI dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan menjalani sidang disiplin

Ya ada. Kasusnya ditangani Polda Sumsel,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK.


Jurnalis : Bambang.MD

« PREV
NEXT »