BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Waduh Gawat, Gara Gara Tahan Ijazah STTP Digugat ke PN Palembang




Suaraindonesia1 - SUMSEL - Naomi Revolina yang Ijazahnya di tahan atau ditunda diberikan, akhirnya menggugat Sekolah Tinggi Teologi Injili Palembang (STTIPal) di Pengadilan Negeri Palembang.


Advokat Mahendra Reza Wijaya, mengatakan Kita dahulukan upaya Perdata, laporan Pidana menyusul.


"Gugatan Perdata sudah kita daftarkan hari ini di Pengadilan Negeri Palembang, seperti yang kami ungkapkan sebelumnya, client kami mencari kepastian hukum, apakah alasan tidak diberikannya Ijazah kepada client kami melanggar hukum apa tidak, upaya hukum ini adalah upaya terakhir" ujar Mahendra didampingi Naomi saat di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/2/23)


Gugatan Perdata yang terdaftar dengan nomor 18/Pdt.G/2023/PN.Plg ini, Selain STTIPal sebagai Tergugat, juga di tarik kedalam perkara yaitu LLDikti Wilayah II (Dulu Kopertis II), Kemenag Sumsel, Kemenkumham Sumsel dan beberapa Institusi lainnya sebagai Turut Tergugat.


Upaya hujum ini bermula Setelah beberapa kali berupaya melakukan permohonan untuk mendapatkan Ijazahnya gagal, ditolak oleh Sekolah Tinggi Teologi Injili Palembang (STTIPal)


Mahendra Reza Wijaya, SH., advokat dari kantor  BSD LAWYER, mengatakan bahwa client nya maupun orang yang mewakili clientnya sudah beberapa kali bermohon untuk mendapatkan Ijazahnya namun tetap ditolak


Ijazah Naomi yang pernah melaksanakan Ikatan Dinas Pelayanan di Gereja Kristen Injili Indonesia Lajat ini, ditahan oleh pihak kampus STTIPal, karena dianggap tidak menyelesaikan Ikatan Dinas, dengan alasan berpacaran, bertunangan dan akan berencana melangsungkan pernikahan dimasa ikatan dinas, ujar Ketua STTIPal saat Pertemuan dengan Mahendra Kuasa Hukum Naomi di kampus STTIPal


Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, Clientnya siap membayar sangsi berupa denda karena tidak menjalankan ikatan Dinas, tetapi dirinya tidak bisa menyerahkan bukti pernikahan yang juga menjadi syarat agar Ijazahnya diberikan kepadanya


Semua upaya untuk bermohon telah gagal, untuk itu Kata Mahendra Upaya hukum adalah upaya terakhir.


Masih kata Mahendra Gugatan Perdata ini, bukan untuk mencari menang atau kalah, kalau memang benar menahan ijazah atau menunda memberikan ijazah oleh Kampusnya karena tidak boleh berpacaran, bertunangan dan menikah dibolehkan atau dibenarkan oleh Peraturan yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional, kami akan menerimanya, kalau tidak dibenarkan, dengan membungkuk badan menyusun sepuluh jari mohon ijazah diberikan pada Naomi" ujar Mahendra.


Ketika di tanya kapan upaya hukum Pidananya, Mahendra mengatakan, nanti setelah proses mediasi di Pengadilan dan melihat dari jawaban Tergugat dan Para Tergugat, kita pelajari dari situ katanya.


Jurnalis : Bambang.MD

« PREV
NEXT »