Kodi SBD,Suaraindonesia1. Petrus Pati Nani oknum Oknum.Kepala Yayasan Taman Siswa Cabang Sumba barat daya, yang memungut uang sejumlah Rp 500ribu ke masyarakat setelah Pihak Kepolisan Polres Sumba barat daya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok bantuan rumah layak huni (RLH).
Petrus Pati Nani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (Mapolres SBD) atas Laporan Polisi (LP) bernomor LP-B/88/VII/2021/POLDA NTT/RES.SBD yang dilaporkan oleh Aleksander Adi Bu.
“Pihak Polres SBD sudah memanggil beberapa Orang saksi untuk dimintai keterangan,” Kasat Reskrim Polres SBD IPTU Yohanis E. R. Balla, Selasa 13 September 2022 Suaraindonesia1.
Untuk diketahui Petrus Pati Nani sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilaporkan oleh Aleksander Adi Bu.
Namun demikian, yang bersangkutan belum berhasil diamankan aparat Polres SBD dengan alasan, yang bersangkutan masih di luar daerah,Jelas Kasat reskrim Ketika di temui Media Suaraindinesia 1,tahun 2022 Silam
Tepat pada hari ini Kamis 23/2/223 dari Media SuaraIndinesia1,Melakukan konfirmasi Ke Kapolres SBD
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan Mengarahkan Untuk Konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumba barat daya, Jelas Balasan WhatsApnya Kapolres SBD
atas Petunjuk dan arahan Kapolres SBD, dari Media ini Melakukan Konfirmasi Ke Kasat reskrm Iptu Rio Rinaldy Panggabean Lewat Via WhatsAppnya Kasat Reskrim Menjelaskan pada Media Yang Bersangkutan Masuk Daftar Pencarian orang Ungkap Kasatreskrim polres Sumba barat daya pada Mediaiputan (Tibo Suaraindonesia 1.Online)