BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penjabat Kepala Desa Ana Lewe Hapus Program Anggaran Rehap Rumah,Kepala Dusun III Jadi Korban Warga Meminta Bupati Kodi Mete Cabut PLT!


ANA LEWE,Suaraindonesia1 - Pada tanggal Senin 20/2/2023,Pejabat Kepala Desa Ana Lewe,Kecamatan  Kodi Bangedo,Sumba barat daya, propinsi NTT


 Menurut Pengakuan Kepala Dusun III,Desa Ana Lewe Dison Tanda Kawi,pada hari Senin tanggal 20/2/2023, Banyamin Rangga  Mone,mengudang Semua Perangkat Desa Ana Lewe  bertujuan Rapat Penetapan Program tingkat Desa Ana Lewe Jelas Kepala Dusun III  di Rumah Kediamannya,Pada Media Suaraindonesia pada  hari Kamis 23/2/2023


Dalam Pertemuan Rapat yang di Hadir tiga Orang Kepala Dusun yang ada di Desa Ana Lewe


Pertemuan Rapat itu di Pimpin Langsung Penjabat Kepala Desa Ana Lewe,Benyamin Rangga Mone


Ketika Rapat berlangsung di Aula  Kantor Desa , Penjabat Kepala Desa  Benyamin Rangga Mone,Dalam Penyampainnya,ia Menghapus  Anggaran Rehap Rumah  kata Dison Tanda Kawi,Selaku Kepala Dusun tiga


Sesuai Hasil usulan  Musyawara Dusun III,dan yang di Bahas ke Musyawara   ke tingkat Desa Ana Lewe

Benyamin Rangga Mone Dison Tanda Kawi, menjelakanTujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa


Tujuan Muswarah Desa,Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan  keputusan  dan  memberikan  kesempatan  kepada  masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang.tegas dison



Lanjutnya Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta. 


Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta. 



Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehinggakeputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab.Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.



Prinsip-Prinsip Muswarah Desa


 Partisipatif


Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa.Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis.


 DemokratisSetiap warga masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa.


 Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan representasi keterwakilan masyarakat dalam penentuan  kebijakan  pembangunan di desa.Musyawarah mendorong  kerjasama,  kolektivitas, kelembagaan  dan hubungan  sosial yang lebih harmonis.


 TransparanProses Musyawarah Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus mengetahui apa yang tengah berlangsung dalam proses pengambilan keputusan di desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari   masyarakat  Desa, kemudahan dalam mengakses  informasi, memberikan  informasi  secara  benar, baik dalam hal materi permusyawaratan.


 AkuntabelDalam setiap tahapan kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara benar dan dapat   dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan baik secara moral, teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa  Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Jadi Kata Kuncinya atas Desakan Warga Masyarakat di Dusun III agar Penjaba Kepala Desa Jangan Hapus Program Demi Rakyat tegas Kepala Dusun III


Petrus Pati Hondo,selaku Warga Masyrakat desa ia Menjelak Pada Media  Penjabat Kepala Desa Ana Lewe Jangan Seenaknya menghapus Program yang Menjadi Prioritas Pertama(P1) Tegas Petrus


Ruben Rehi Monggo , Meminta Kepada Bupati Sumba barat daya,dr.Kornelius Kodi Mete,cabut Saja dari Jabatannya  Benyamin Rangga Mone,S.Pd

« PREV
NEXT »