ANA LEWE,Suaraindonesia1 - Pada tanggal Senin 20/2/2023,Pejabat Kepala Desa Ana Lewe,Kecamatan Kodi Bangedo,Sumba barat daya, propinsi NTT
Menurut Pengakuan Kepala Dusun III,Desa Ana Lewe Dison Tanda Kawi,pada hari Senin tanggal 20/2/2023, Banyamin Rangga Mone,mengudang Semua Perangkat Desa Ana Lewe bertujuan Rapat Penetapan Program tingkat Desa Ana Lewe Jelas Kepala Dusun III di Rumah Kediamannya,Pada Media Suaraindonesia pada hari Kamis 23/2/2023
Dalam Pertemuan Rapat yang di Hadir tiga Orang Kepala Dusun yang ada di Desa Ana Lewe
Pertemuan Rapat itu di Pimpin Langsung Penjabat Kepala Desa Ana Lewe,Benyamin Rangga Mone
Ketika Rapat berlangsung di Aula Kantor Desa , Penjabat Kepala Desa Benyamin Rangga Mone,Dalam Penyampainnya,ia Menghapus Anggaran Rehap Rumah kata Dison Tanda Kawi,Selaku Kepala Dusun tiga
Sesuai Hasil usulan Musyawara Dusun III,dan yang di Bahas ke Musyawara ke tingkat Desa Ana Lewe
Benyamin Rangga Mone Dison Tanda Kawi, menjelakanTujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa
Tujuan Muswarah Desa,Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang.tegas dison
Lanjutnya Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta.
Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta.
Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehinggakeputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab.Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.
Prinsip-Prinsip Muswarah Desa
Partisipatif
Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa.Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis.
DemokratisSetiap warga masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa.
Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan representasi keterwakilan masyarakat dalam penentuan kebijakan pembangunan di desa.Musyawarah mendorong kerjasama, kolektivitas, kelembagaan dan hubungan sosial yang lebih harmonis.
TransparanProses Musyawarah Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus mengetahui apa yang tengah berlangsung dalam proses pengambilan keputusan di desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan.
AkuntabelDalam setiap tahapan kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan baik secara moral, teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jadi Kata Kuncinya atas Desakan Warga Masyarakat di Dusun III agar Penjaba Kepala Desa Jangan Hapus Program Demi Rakyat tegas Kepala Dusun III
Petrus Pati Hondo,selaku Warga Masyrakat desa ia Menjelak Pada Media Penjabat Kepala Desa Ana Lewe Jangan Seenaknya menghapus Program yang Menjadi Prioritas Pertama(P1) Tegas Petrus
Ruben Rehi Monggo , Meminta Kepada Bupati Sumba barat daya,dr.Kornelius Kodi Mete,cabut Saja dari Jabatannya Benyamin Rangga Mone,S.Pd