BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Rudapaksa yang Sempat Viral MAP dan OOH Akhirnya divonis 2,5 Tahun di Bui



Sumselindonesia1 - SUNSEL - Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat,atas nama terdakwa MAP dan OOH dalam Kasus Pencabulan anak 


Sebelum MAP dan OOH divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat 10 bulan penjara, putusan ini sempat didemo aktivis lahat dan viral disejumlah media sehingga salah satu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengundang kedua orang tua dan korban ke Jakarta di warung Kopi Jhoni belum lama ini,


Dan sebelumnya JPU menuntut 7 bulan penjara terhadap kedua terdakwa, dalam amar putusan majelis hakim tingkat bahwa kedua terdakwa secara bukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan bersalah melakukan tindak pidana " melakukan tindak kekerasan melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan hakim tunggal dalam sidang pengadilan negeri lahat,tanggal 3 januari 2023,


Mengadili dan menerima permintaan banding penuntut umum memperbaiki putusan PN.Lahat nomor : 33/ pid.sus anak/ 2022/pn.lahat 


 Menjatuhkan anak tersebut diatas pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Lahat,


Sebelumnya Sekedar diketahui atas vonis kedua terdakwa MAP dan OOH diputus oleh majelis Hakim Tunggal 10 bulan penjara, dan sempat histeris korban menangis diruang persidangan, serta gaduh di PN.Lahat, pihak Polres Lahat mengamankan dalam sidang tersebut, dan setelah viral akhirnya Kejari Lahat dicopot, Kasi Pidum dan JPU, oleh Kejagung RI,


Jurnalis : Bambang.MD

« PREV
NEXT »