BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Herman Deru di Pusaran Kasus Korupsi Angkutan Batubara PT SMS Rp 248 M

SUARAINDONESIA1, SUMSEL. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, tengah berada di pusaran kasus dugaan korupsi angkutan batubara PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) yang menjerat Sarimuda, mantan Dirut PT. SMS, BUMD milik Pemprov Sumsel.


Kabarnya nama Herman Deru muncul dalam keterangan saksi yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Sontak kabar tersebut menjadi topik hangat perbincangan publik di Sumsel.


Memasuki tahun terakhir masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, jauh hari sudah memberikan peringatan, bakal ada bom waktu kasus korupsi di Pemprov Sumsel.


Menurut Feri Kurniawan selaku Deputi MAKI Sumsel, bom waktu itu siap meledak kapan pun, tinggal menunggu kapan pemicunya saja. Apa diakhir masa jabatan, atau setelah habis masa jabatan Gubernur Herman Deru.

Di jelaskan Feri, dari awal sesudah Herman Deru dilantik jadi Gubernur, sudah banyak masalah khususnya penempatan pejabat yang dak sesuai kompetensi bidangnya.


Pejabat penting dan strategis itu terkesan belum memenuhi standar. Apalagi banyak keluarga dan kerabat Herman Deru yang menduduki jabatan tinggi di Pemprov Sumsel.


Selaku penggiat anti korupsi, Feri merasa prihatin selama 4 (empat) tahun pemerintahan Herman Deru, banyak laporan masyarakat terkait pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Salah satunya yang sekarang jadi sorotan yakni masalah PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), yang bergerak di bidang batubara dan angkutan batubara dan sudah diperiksa oleh KPK.


Dalam operasionalnya, lanjut Feri, PT SMS masih memakai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukan angkutan batubara. Belum ada Perda perubahan atau tambahan.


Payung hukumnya cuma Pergub No 74 tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Jadi diduga terjadi kerjasama yang berpotensi merugikan negara terkait fee yang katonya mengalir ke pihak tertentu.


Dalam waktu dekat kemungkinan besar ada penetapan tersangka dalam kasus PT SMS. Dan tidak menutup kemungkinan menyentuh ke pihak pimpinan Pemprov Sumsel.


Feri berpendapat, " ji kalau passwordnya sudah terbuka, bisa terjerat semua. Menurutnya, mustahil KPK melakukan pemeriksaan kalau tersangkanya hanya dari pihak BUMD saja, terlalu kecil. Jadi ada kemungkinan mengarah ke kepala daerah.


Selain kasus PT SMS, pihak MAKI Sumsel juga menyoroti beberapa kasus lain, misalnya kasus Bantuan Gubernur (Bangub), penimbunan lahan kantor baru pemprov Sumsel dan masih banyak kasus lain yang sudah dilaporkan oleh masyarakat.


Disarankan Justice Kolaborasi


Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) untuk mengungkap perkara ini secara detail dan siapa yang ikut terlibat maka baiknya Sarimuda mantan Dirut PT SMS mengajukan Justice Kolaboratories.


“Kenapa Kami tidak setuju bila PT SMS kelola pembangunan Tanjung Carat dan meminta agar audit PT SMS oleh BPKP untuk kelola Tanjung Carat diabaikan saja terjawab sudah”, jelas kata Koordinator K MAKI Bony Balitong, Kamis, 16 Februari 2023.


“Perda PT SMS belum dirubah oleh Pemprov Sumsel seperti yang diharuskan PP 54 tahun 2017 dimana batas akhir 2 tahun masa sosialisasi atau 2019 sehingga PT SMS dipertanyakan statusnya,”papar Bony Balitong.


“Dan sangat Wajar KPK menyatakan legalitas usaha PT SMS diduga bermasalah,” ucap Bony Balitong.


Tidak berbeda dengan Koordinator K MAKI, Feri Kurniawan Deputy K MAKI ungkap pendapatnya, “Sudah 3 (tiga) kali RUPS sejak 2019 sampai 2021 tidak pernah dibahas status badan usaha dan audit keuangan PT SMS terkait usaha monopoli angkutan Batubara”, kata Feri Kurniawan.


“Sarimuda mantan Dirut PT SMS tidak mungkin melakukan kesalahan sendiri dan tentunya ada fihak lain yang lebih tinggi posisinya diduga ikut terlibat karena tau dan pengambil kebijakan angkutan batubara,” tegas Feri Kurniawan.


“Arus kas perusahaan harusnya diaudit akuntan publik berdasarkan volume angkutan batubara dengan meminta klarifikasi ke perusahaan tambang penyewa angkutan batubara”, jelas Feri Kurniawan.


“Hal ini menyangkut pajak yang harus dibayar dan kas setara kas PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.


“Diduga ada pihak di atas direksi penerima fee angkutan mungkin saja ada dan bagaimana mungkin dalam RUPS setiap akhir tahun tidak membahas kinerja perusahaan serta berapa PAD yang disetor oleh PT SMS ke kas daerah”, ungkap Feri Kurniawan.


“KPK harus ungkap semua fihak yang terlibat seperti siapa kontraktor angkutan batubara yang JO dengan PT SMS, teliti RUPS 2019, 2020 dan 2021, kenapa Pemprov belum merubah Perda PT SMS dan siapa yg menerima aliran dana fee atau cuk dari usaha angkutan yang nilainya diduga merugikan negara sampai Rp 248 Milyar”, imbuh Feri Kurniawan.


“Sarimuda jangan dipersalahkan sendiri karena bekerja berdasarkan perintah dan diduga ada pihak yang meminta setoran yang diketahui secara jelas oleh Sarimuda”, pungkas Feri Kurniawan.


Gonjang Ganjing Penetapan Tersangka


K MAKI juga berpendapat gonjang ganjing internal KPK menjadikan perkara dugaan mega korupsi Sumsel ini terhambat karena perbedaan pendapat terkait keterlibatan orang – orang Pemprov Sumsel selaku pemegang saham.


“Sebanyak 46 saksi yang telah dimintai keterangan hanya saja sampai dengan sekarang belum ada kejelasannya, apalagi menetapkan tersangka. Terlepas apapun kepentingan pimpinan KPK jangan sampai menghambat perkara korupsi yang telah dalam tahap penyidikan”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan, Jum’at (10/02/2023)


“Biasanya KPK dalam tahap penyidikan sudah menahan tersangka tapi kali agak berbeda kali ini yang mungkin karena ada beda pendapat di kalangan komisioner”, jelas Feri Kurniawan.


“PT SMS disinyalir belum mempunyai dasar hukum dan izin untuk angkutan batubara dilihat dari belum ada Perda perubahan bidang usaha PT SMS”, papar Feri lebih lanjut.


“Kemudian setoran PAD yang sudah dinyatakan sebesar Rp 7,9 milyar namun sampai sekarang belum setor”, ucap Feri Kurniawan.


“Dasar penyertaan modal adalah usaha yang menguntungkan dengan bukti setoran PAD sehingga penyertaan modal tahun 2021 bisa disebut tanpa dasar hukum dan dasar audit karena belum setor PAD”, kata Feri Kurniawan.


“Bisnis angkutan batubara ini sangat menguntungkan bila dikelola dengan baik dan ditangani secara profesional namun nyatanya tidak demikian”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.


“Yang paling penting dijelaskan oleh direksi dan komisaris adalah kemana untung yang diterima tahun 2022 yang harus setor PAD namun nyatanya zonk alias nol”, pungkas Feri Kurniawan.


Demo Minta Gubernur Diperiksa


Sejumlah aksi massa terus bergulir meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi pelanggaran kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara BUMD Sumatera Selatan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).


Salah satu kelompok massa itu mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sumatera Selatan (Formasa).


Formasa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Jumat (16/09/2022).


Imam Hanafi, koordinator lapangan, aksi tersebut mengatakan, aksi ini merupakan jilid kedua dengan gugatan yang sama yaitu meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan gubernur Sumsel ini.


Imam juga meminta KPK untuk tidak hanya menilai pejabat-pejabat bawahan yang dinilai tidak memiliki peran kuat dalam ancaman penyerangan tersebut.


“Kami juga minta KPK jangan hanya memeriksa bawahan, ada Gubernur Sumsel Herman Deru yang juga wajib diperiksa, karena ini adalah perusahaan milik Pemprov dan Gubernur lah yang juga ikut bertanggung jawab. Periksa Herman Deru,” tegas Imam.


Tangkap Gubernur Sumsel


Mahasiswa yang tergabung di FORMASA menantang Ketua KPK, Filri Bahuri, untuk menangkap Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, atas dugaan aliran dana ke Gubernur Sumsel, terkait kasus pelanggaran kewenangan pada BUMD Sumsel tersebut.


“Kami tantang KPK, Firli Bahuri, turun ke Sumsel dan menangkap Gubernur Sumatera Selatan, yang diduga ada peran dan aliran dana dalam kasus korupsi yang terjadi di PT SMS. Yang penting kalah adalah kami minta bersihkan Sumatera Selatan dari Koruptor,” tegas Imam.


Imam mengancam akan ada aksi yang lebih besar dan berkelanjutan sampai KPK menangkap dan memenjarakan koruptor-koruptor di Sumatera Selatan.


“Aksi ini akan berjilid-jilid, sampai KPK menangkap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tiba-tiba terlibat kuat dalam kasus korupsi PT SMS,” pungkas Imam. 


Sumber : tribunpos.com

« PREV
NEXT »