Suaraindonesia1 - SUMSEL - LAHAT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Lahat Gaharu.SE wakili ketua 1 DPRD Lahat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Lahat.jumat (17/2)
Gaharu dengan tegas mengatakan kepada awak media bahwa Imanullah.SH setelah jatuh vonis 1 tahun penjara, resmi dipecat dari kepungurusan Partai Gerindra Kabupaten Lahat, dia diberhentikan sejak bulan desember 2022.
Lanjut Gaharu untuk Penggati Antar Waktu ( PAW) kita ajukan sdr, Bahrin nomor urut 2 dari dapil 2 Merapi Area, proses untuk Pengantar Antar Waktu ( PAW) saat ini sedang dalam proses di gubernur sumsel.
Terpisah Sekretsris Dewan H.M, Safrani,SH.bahwa sdr Imanullah diangkat betdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel, untuk masalah gaji masih dibayar khusus gaji pokok 4,7 jutaan, belum termasuk tunjangan perumahan dan lainnya, namun kami masih menunggu keputusan dari gubernur sumsel untuk penggati antar waktu,(PAW) setelah ada surat dari sk gubernur melalui banmus, selanjutnya diagendakan rapat paripurna untuk persiapan pelantikan Penggati Antar Waktu (PAW). nanti dibacakan bahwa sdr.Imanullah resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Lahat, baru sdr.Bahrin dilantik PAW, saat ini masih dalam proses sedang berjalan di gubernur sumsel tutur " Safrani.
Jurnalis : Bambang.MD