Kodi Utara - Suaraindonesia1, Sesuai Pemeberetahuan Kepala Desa Kori, Antonius Ra Mone beberapa Waktu silam ia Memanggil Kami selaku Perangkat Desa Kori.
Pada saat kami di Kumpul di rumah Kediaman Kades Kaori, kades Kori Memberitahukan kepada Kami Selaku Perangkat Desa untuk.di Rumahkan
Kalau kades Antonius Ra Mone, Menyadari ada surat Edaran Bupati
Dalam penegasan surat Edaran Bupati dr.Motnelius Kodi Mete, Menegaskan Kepala desa bersama Perangkat Desa untuk Akitif Masuk kantor di kantor desa Masing-masing tegas dalam Surat edaran Bupati Sumba barat daya, Ungkap perangkat Desa ketika di Temui Media di Rumah Paulus Pati Loghe, Selaku Kaur Seksi Pelayanan pada 2/2/2023 Sore
Paulus juga berharap banyak, ketika ada Surat edaran Bupati, kami bisa aktif kembali berkantor harap Paulus sebagai perwakilan dari Teman Perangkat Desa.
Ketika di Konfirsi Antonius Ra Mone, Membenarkan, dalam Penjelasan Kades Antonius, Benar saya sudah bilang semua Perangakat Desa di Rumahhkan jawab kades pada Media
Kades Menjelasak sesuai SK pelantikan Perangkat Desa Kori, Pada saatu itu,hanya SK Percobaan 1 Tahun,Setelah menjalani tugas kerja 1 tahun ya,Saya gantilagi, kata kades.
Beberapa Orang Tokoh Masyarakat desa Kori yang di mintai tanggapan ia menjelaskan
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukan berarti Setiap Pemimpin.yang di Percaya oleh Masyarakat kecil untuk berkuasa selama 6 tahun tujuan Mengatur Ketentraman dan Keamanan Wilayah
Sehingga Jangan Ada Pemimpin yang Obrak-Abrik bawahannya dan di Jadikan Musuh abadi yang Mengundang Pecah Belahkan bawahannya
Beberapa Warga Masyrakat Desa Kori mejelaskan
Dalam.Ubdang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pada
Pasal 53
Perangkat Desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Musyawarah Desa
Setelah di Cermati bunyi Pasal 53.tentang Perangkat Desa ,di Situ Jelas-jelas Kata Kecuali,
Menurut penjelasannya Kecuali Meninggal dunia
Tapi Kalau Perangkat Desa masih hidup berarti Kades Tidak punya Peluang untuk.melakan pergantian Perangakatnya
dan seorang Pemimpim harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,,(Liputan Tibo Suaraindonesia.