BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aduh" Perangkat Desa Kori sudah di Rumahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Seperti itu Ko? Mari kita Lihat bersama pada Pasal.53


Kodi Utara - Suaraindonesia1, Sesuai  Pemeberetahuan Kepala Desa Kori, Antonius   Ra Mone beberapa Waktu silam  ia Memanggil Kami selaku Perangkat Desa Kori.


Pada saat kami di Kumpul di rumah Kediaman Kades Kaori, kades Kori Memberitahukan kepada Kami Selaku Perangkat Desa untuk.di Rumahkan 


Kalau kades Antonius Ra Mone, Menyadari ada surat Edaran Bupati 


Dalam penegasan surat Edaran Bupati dr.Motnelius Kodi Mete, Menegaskan Kepala desa bersama Perangkat Desa untuk Akitif Masuk kantor di kantor desa Masing-masing  tegas dalam Surat edaran Bupati Sumba barat daya, Ungkap   perangkat Desa ketika di Temui Media di Rumah Paulus Pati Loghe, Selaku Kaur Seksi Pelayanan pada  2/2/2023 Sore


Paulus juga berharap banyak, ketika ada  Surat edaran Bupati, kami bisa  aktif kembali berkantor  harap Paulus sebagai perwakilan dari Teman Perangkat  Desa.



Ketika di Konfirsi Antonius  Ra Mone, Membenarkan, dalam Penjelasan  Kades Antonius, Benar saya sudah bilang semua Perangakat Desa di Rumahhkan jawab kades pada Media 

Kades Menjelasak sesuai SK pelantikan  Perangkat Desa Kori, Pada saatu itu,hanya SK Percobaan 1 Tahun,Setelah menjalani  tugas kerja 1 tahun ya,Saya gantilagi, kata kades.



Beberapa  Orang Tokoh  Masyarakat desa Kori yang di mintai tanggapan ia menjelaskan 



bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


 Bukan berarti Setiap Pemimpin.yang di Percaya  oleh Masyarakat kecil untuk berkuasa selama 6 tahun tujuan Mengatur Ketentraman dan Keamanan Wilayah 


Sehingga Jangan Ada Pemimpin yang Obrak-Abrik bawahannya dan di Jadikan Musuh abadi yang Mengundang Pecah Belahkan bawahannya 



Beberapa Warga  Masyrakat Desa Kori   mejelaskan 

Dalam.Ubdang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pada  


Pasal 53

Perangkat Desa berhenti karena:

meninggal dunia; 

permintaan sendiri; atau

diberhentikan.


Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

berhalangan tetap;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau

melanggar larangan sebagai perangkat Desa.


  Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Musyawarah Desa


Setelah di Cermati  bunyi Pasal 53.tentang Perangkat Desa ,di Situ Jelas-jelas Kata Kecuali,

 Menurut penjelasannya Kecuali Meninggal dunia 


Tapi Kalau Perangkat Desa masih hidup berarti Kades Tidak punya Peluang untuk.melakan pergantian  Perangakatnya



 dan seorang Pemimpim  harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,,(Liputan Tibo Suaraindonesia.

« PREV
NEXT »