BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tim Elang Rawa Berhasil Ringkus Tersangka Penganiayaan Guru di Simpang Jalan Saham




Mappi, - Suaraindonesia1, Tim Elang Rawa berhasil menangkap pelaku berinisial EB (18) tahun DPO kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang guru LY 47 tahun di simpang jalan saham kepi yang menyebabkan korban mengalami luka tikam pada bagian belakang leher.


Pelaku ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di depan Simpang Jalan Emete, saat di lakukan penangkapan pelaku EB tidak dapat berkutik setelah di sergap oleh Tim Elang Rawa yang di pimpin oleh KBO Reskrim Polres Mappi Aiptu Boby Katipan. 


Kapolres Mappi Kompol Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, S.H., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP-B/155/2022/RES MAPPI/PAPUA, tanggal 15 November 2022 dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, TKP Simpang Jalan Saham. 


"Pelaku EB merupakan pelaku utama penikaman terhadap korban dimana pada saat kejadian pelaku bersama salah satu teman pelaku berinisial MD menganiaya korban, MD turut serta menganiaya korban dengan menendang korban di bagian dada dan mengambil sejumlah uang dan HP milik korban, saat ini MD masih dalam pencarian oleh peresonil kami di lapangan," tutur Kasat Reskrim, Selasa (17/1/22)


Lanjut, Kasat mengungkapkan,  berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap korban di ketahui sebelum pelaku menganiaya korban, pelaku yang berjumlah dua orang telah mengonsumsi miras. 


"Pada saat korban melintas di simpang jalan saham, pelaku MD menghadang korban dan meminta sejumlah uang dari korban untuk tambah beli minuman lalu korban menjawab "Saya tidak ada uang hanya Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) saja kamu beli rokok sudah." Lalu pelaku EB langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sedangkan pelaku MD menendang korban dari bagian dada serta mengambil uang korban dari saku celana senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan HP milik korban lalu berjalan meninggalkan korban," jelas Kasat.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka EB telah diamankan di Mapolres Mappi Guna proses selanjutnya oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya. (Red)

« PREV
NEXT »