BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sidang Putusan Praperadilan pemohon ditolak, Kasareskrim Minta Tersangka AS Segera Menyerahkan Diri




Suaraindonesia1.com- SUMSEL- LAHAT - Sidang Putusan praperdilan pemohon dan termohon digelar Hari ini senin (9/1/2023) dipimpin Hakim Tunggal M, Chozin Abu Sait,SH, Panitera Mahmud, pemohon AS Kuasa Hukum, Neko Ferlino,SH,CPL, Herman Hamzah SH.MH, 


Sedangkan Termohon Kuasa Hukum dari Polres Lahat , AKP Husin,SH,MH kasi hukum didampingi Iptu Chandra Kiranana,SH, 


Sidang putussn pemohon dan termohon langsung di pimpin Hakim Tunggal M.Chosin Abu Sait, sekitar hampir lebih kurang 25 menit membacakan dihadapan pemohon dan termohon Hakim Tunggal M.Chozin Abu Sait, menerima termohon Bahwa Ahmad Solehan ditetapkan Tersangka dan saat ini DPO oleh pihak termohon Polres Lahat 



Hakim menyatakan berdasarkan Ahmad Solehan sudah ditetapkan Tersangka serta Daftar Pencarian Orang ( DPO), dalam pembacaan hakim bahwa Ahmad Solehan sudah dipanggil 2 kali, dan pihak reskrim lahat sempat melakukan penggeledahan dirumah AS ternyata Tidak ada dirumah, sehingga Polres Lahat menerbitkan sdr AS dinyatakan DPO( Daftar Pencarian Orang) dan barang bukti 2 alat berat eskavator, 2 unit mobil dump truk, akhirnya hakim ketok palu mengingat,menimbang dan memutuskan pemohon ditolak perkara ini 


Sementara Kuasa Hukum dari termohon Iptu Chandra Kirana, SH.MH, usai sidang dia mengatakan kepada wartawan memberikan keterangan kami menghormati apa diputuskan oleh hakim praperadilan ini sehingga sama sama menghormati dari hasil keputusan hakim kata " Chandra, dan lebih lanjut kami terus melakukan penyidikan terus berlanjut terhadap tersangka bersama kuasa hukumnya AS segera diserahkan sehingga prosss hukum tetap berjalan ada kepastian hukum terhadap tersangka namun kami tetap mengedepankan " Azas Duga Tak Bersalah " sekali lagi menghimbau kepada kuasa hukum  tersangka untuk menyerahkan tersangka agar bisa diserahkan ke JPU dengan barang bukti yang telah disita dan dipinjam pakai oleh tersangka sendiri dan apabila ada dugaan menghilangkan barang bukti akan ada dampak hukum lain,diluar proses hukum terhadap tersangka kami juga sedang mendalami apabila ada keterlibatan yang lain ucap " Iptu Chandra Kirana.SH dIdampinngi Kasikum Polres Lahat AKP Husin mewakili bidkum Polda Sumsel


Terpisah Kapolres Lahat melalui Kasatreskrim AKP Herli Kurniawan,SH ditemui wartawan 

agar saudara Ahmad Solehan Menyerahkan diri secepatnya 


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dimintai komentar terkait sidang praperadilan hari ini digelar di PN.Lahat apa yang diputus oleh hakim ditolak terhadap pemohon Kasusnya sudah tersangka, ajukan pra peradllan dan kalau  sudah dinyatakan DPO maka gugatan praperadilan harusnya digugurkan itu sudah tepat ujar " Sugeng.


Jurnalis : BAMBANG.MD

« PREV
NEXT »