BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Selama 22 Tahun Masyarakat Adat Nagari Air Gadang Pasaman Barat Sumbar Terdzolimi dan Terintimidasi Minta Keadilan


Jakarta Pusat, suaraindonesia1, Sungguh malang nasib Masyarakat Adat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten  Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.  Mereka  terdzolimi dan terintimidasi. Ternyata sudah 22 (dua puluh dua) tahun sejak ninik mamak mereka  menyerahkan tanah seluas 5.000 ha kepada Pemda Pasaman Sumatera Barat untuk mendatangkan investor dengan perjanjian memberikan kepada Masyarakat Adat  berupa hak  plasma  sekurangnya 10% dari lahan yang diserahkan  untuk dikelola kepada PT. Anam Koto, “Ada ketentuan paling tidak 20% atau 10% Masyarakat Adat  harus menerima hak plasma dari PT. Anam Koto. Pengelolaan lahan yang kami percayakan, tetapi sampai detik ini kami tidak menerima hak plasma tersebut;” ujar Akmal sebagai putra Pasaman Barat salah satu pemilik lahan dan sebagai Ketua Koperasi Sepakat Air Gadang dan  juga sebagai Pengurus SPI (Serikat Petani Indonesia) di Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,  ketika memberikan statemen kepada  awak media di Jakarta (30/1/2023).


Akmal bersama kawan-kawan yang memiiki tanah di Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang terdiri kurang lebih 350 orang (246 KK) hingga kini harus berjuang hingga sampai ke ranah hukum. Proses perjuangan. Hak Tanah Adat yang mereka tuntut berlangsung sejak 19 Oktober 1990. Akmal menjelaskan bahwa pada tahun 1999 terbit Hak Guna Usaha Usaha (HGU). Tetapi pengingkaran yang terjadi dilakukan terus-menerus oleh PT. Anam Koto mengingkari kewajiban untuk membayarkan kepada Masyarakat Adat Pasaman Barat. Menurut UU Agraria Tahun 1998 setidaknya 20% hasil plasma yang dikelola PT. Anam Koto. Memang ada pemberian plasma  420 ha kepada Nagari Muara Kiawai tetapi tidak kepada Nagari  Air Gadang.



Berbagai perjuangan telah dilakukan Akmal dan kawan-kawan dengan pengumpulan seluruh data-data yang kemudian  diserahkan kepada Bupati melalui  Wakil Bupati pada saat itu, kepada  Ka Biro Hukum, dan Polda. Bahkan Akmal mengungkapkan, “Kami telah menyampaikan audensi dan menyerakahkan data-data Masyarakat Adat Pasaman Barat. Mulai dari Nagari, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi sumatera Barat hingga Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Deputi II. Semua menerima audensi kami tetapi tidak ada jawab atas solusi, jawabnya adalah nanti kami pelajari lebih lanjut,” ungkap Akmal dengan nada kecewa.


Di tingkat KSP Deputi II yang sudah diterima audensi mereka pada tahun 2019, hingga akhir 2021 dan pertengahan tahun  2022, berarti sudah 3 tahun tidak ada secercah harapan sebagai organ Kepresiden RI yang menggaungkan bahkan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah nampak hanyalah retorika belaka ujar Akmal. Bahkan Komnas HAM RI sebagai penegak bagi hak-hak manusia yang didzolimi ketika didatangi memberikan alasan untuk mempelajari dan menyatakan lokusnya ada di Sumatera Barat.

 

Moeldoko sebagai sebagai Tim Percepatan Penyelesaian Masalah sesuai ketentuan Pepres No. 86 / Tahun 2018 Reformasi Agraria diperkuat Tim Gugus Tugas mereferesnikan Kanwil ATR/BPN  di Sumatera Barat memberikan angin segar menyelesaikan permasalahan ini.


Pada tanggal 30 Januari 2023, “Kami  sudah memasukkan surat ke Kementerian ATR/BPN RI terkait permasalahan mereka. Bahkan berita baiknya Gubernur Sumatera Barat selaku Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) melalui Kanwil ATR/BPN karena sudah ada Surat Tindak Lanjut I, II dan III berupa  Surat Peringatan sejak 9 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023, bahwa PT. Anom Koto akan diberi sanksi pencabutan ijin jika tidak memenuhi kewajiban atas tuntutan hak Masyarakat Adat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,” ujar Akmal dengan wajah penuh harapan.


Salah satu Direksi PT Anam Koto ketika dihubungi awak media sejak malam bahkan pagi melalui telepon kantor dan WA tidak berhasil dihubungi untuk diminta klarifikasi terkait permasalaha ini.


Kabag Hukum Pasaman Barat ketika dihubungi via WA mengungkapkan, "Bahwa perjuangan Masyarakat Adat telah diakomodir pemerintah dan semua masih berproses semoga melalui dukungan Pemda Pasaman Barat semoga hak mereka dapat dipenuhi oleh PT. Anam Koto," ujar Fahrul. 

Report, Jerry patty

« PREV
NEXT »