Jayapura Suaraindonesia1. Com. Wellem Y. S. Antaribaba, SST selaku penggugat dan Cyfrianus M. Mambay Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen selaku tergugat. PJ Bupati Yapen digugat ke PTUN terkait tindakan administratif terhadap surat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen nomor:821.1/130/SET Tertanggal 24 Oktober 2022 dengan perihal Pelantikan Esalon II, III dan IV.
"Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Perkara Nomor 33/G/PTUN.JPR Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Peserta sidang terdiri dari : Hakim Ketua Jusak Sindar, S.H, Hakim Anggota Dony Poja, S.H, Hakim Anggota Spyndek Bernadus Blegur, S.H, Panitera Ade Rudianto" ucapnya Welem kepada wartawan
Kuasa Hukum Penggugat 2 (dua) Kuasa Tergugat Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen. Kuasa Hukum Tergugat, H. Rahman Ramli, S.H., M.H, Dr. Yufenalis Takamully, S.H., M.H, Lardin, S.H, Amon Wakris, S.H, Enggeriani, S.H
"Waktu Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Persiapan dalam Perkara Nomor : 33/G/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Sidang dimulai pada hari Rabu 18 Januari 2023 tepat pukul 10.39 Wit dan berakhir tepat Pukul 11.22 Wit". Jelasnya Welem
Tergugat menerangkan adanya objek sengketa baru yang diketahui perubahan ada pada perihal surat, Tergugat menunjukkan asli Objek sengketa yang dimaksud kepada Majelis Hakim dan Kuasa Penggugat, Hakim mengoreksi surat kuasa dan gugatan Penggugat.
Menurut Tergguat SK (Objek Sengketa) yang digunakan adalah surat ke 2 (dua) yang telah dirubah perihalnya setelah sidang pertama.
Welem menyampaikan bahwa Sidang selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2023 Pukul 10:00 Wit dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. (AP)