Waikabubak ,Suaraindonesia1 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak lakukan pengeluaran 9 (sembilan) orang narapidana melalui program asimilasi di rumah pada Selasa ( 24/01/2023).
Pelaksanaan pengeluaran narapidana ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Anak dalan rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Kepala Seksi Binapdik & Giatja Lapas Kelas IIB Waikabubak, Sjarifthul Akbar dengan didampingi oleh Kasubsi Registrasi Yohanis Lobo.
Kepala Lapas Waikabubak, Yohanis Varianto yang ditemui disela-sela kesibukannya mengatakan ini program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program asimiliasi rumah ini merupakan langkah lanjutan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang sudah berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023. Narapidana yang mendapatkan program ini adalah narapidana yang tidak termasuk dalam PP Nomor 99 tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu seperti narkotika, korupsi dan terorisme. Mereka juga belum sepenuhnya bebas sehingga harus berkelakuan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Varianto.
Selanjutnya, 9 orang narapidana diserahkan langsung ke Bapas Waikabubak sebagai pengawas pelaksanaan program Asimilasi.
Humas LP Wkb