Kodi SBD, Suaraindonesia1 - Ada cara sumpah. Ada cara mengangkat jari, ada cara meletakkan tangan di atas Kitab Suci. Saksi biasa didatangkan pemuka agama.Ini sumpah jabatan,sesuai Sumpah ia Berjanji akan Menjalankan Tugas sesuai Amanah Sumpahnya
Tapi dalam Kenyataan Setelah Mengambil Sumpah Semuanya yang di Ungkapkan pada Saat Sumpah Jabatan Bagi Yang di Ambil Sumpah tidak Sesuai lagi
Buktinya Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Pemimpin banyak yang Melanggar, dan Malas Tau dengan Amanah Sebuah Sumpah
Kita Mengambil Contoh Kepemimpinan Pemerintah Desa,Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Sumba Barat daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur
Setiap Saat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD Kabupaten Sumba barat daya,selalu saja di padati Masyarakat Desa.
Tujuan Kedatangan Masyarakat Mengadukan Kejanggalan yang terjadi di Desanya,ada masyarakat desa Yang Membawa Pengaduannya berupa Surat Kertas, di Kertas Putih
Isi Pengaduan dari Setiap Pengadu ada Yang Mengeluhkan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa,Yang tidak sesuai dengan Program Kerja
Tapi Ketika Dalam Pencairan Keuangan Dana Desa yang Bersumber dari APBN ,Lancar-Lancar Saja, tanpa ada Kendala brow
Dalam Praktik Monopoli, hampir Semua Desa-Desa Mengalami Kejujuran terselubung alias Jujur dalam Laporan Admintrasi
Kita semua pasti Masih Ingat Perhelatan Pilkades Tahun 2020 Silam,Menggegerkan Kades Yang Tidak dapat Surat sakti dari Inspektorat,Karena Pengelolaan Keuangan Desa banyak Kades yang tidak Bayar Pajak selama Menjabat Kepala Desa
Sesuai Pengakuan Bagi Calon-Calon Petahanan,Hanya Dengan Air Mata Karena tidak telayani Surat Bebas Temuan,ia ada Yang Mengaku tidak dapat suarat Bebas Temuan Karena belum Membayar Pajak ada di atas Lima Ratusan Juata .
Berjalan Waktu sampai sekarang di tahun 2023 tepatnya hari ini tanggal 5/1/2023 Semuanya Diam dan Diam
Ketika Media Bertanya Ke Aparat Penegak Hukum,Terkait Perkembangan Penanganan Temuan Keuangan Desa.
Aparat Penegak Hukum,Wayah Hukum Polres Sumba barat daya, Melemparkan Bola panas Ke Pemda kabupaten Sumba Barat daya yang Belum Memberikan LHP, Jawanya
Pihak Kejari Waikabubak, Ketika di Konfirmasi Temuan Keuangan Desa,Pak Kejari Waikabubak juga Menjelaskan hal yang sama.
Berarti Masyarakat Kecil.yang Awam.Akan Penegakan Hukum ,bertanaya-tanya,apa arti Sebuah Sumpah? Yang Kita Ketahui Bersama apa pun maksud dan caranya, sebenarnya suatu tindakan penuh kepercayaan pada diri dan orang lain di hadapan Tuhan, bahwa diri yang bersumpah itu mau setia, taat, jujur dalam melaksanakan isi sumpah. Mau. Berarti akan. Berapa banyak pelanggaran yang terjadi di masyarakat terhadap sumpah yang dibuat orang? Isi sumpah, jelas. Ada tanda, jelas. Ada saksi. Dan yang paling tinggi, mengundang Tuhan untuk menjadi saksi.
Kita bertanya, kalau di Indonesia, dan Lebih Khususnya di Kabupaten Sumba barat daya ini,begitu banyak sumpah itu ditaati, maka tidak ada lagi kasak-kusuk tentang penyalah-gunaan jabatan dan uang. Sumpah itu sebenarnya muncul dari NAFSU seseorang untuk memegang jabatan secara sah dan benar. NALAR orang yang bersumpah itu jelas sudah mempertimbangkan segala konsekwensi dari isi sumpah itu.
NALURI yang mengangkat sumpah sadar bahwa tanggung-jawab terhadap masyarakat yang dilayani, ada di pundaknya. NURANI orang yang bersumpah itu memohon Tuhan untuk membantunya dalam melaksanakan isi sumpah itu.
Sumpah itu perpaduan antara NAFSU + NALAR + NALURI + NURANI dalam diri seorang yang tampil gagah perkasa di hadapan banyak orang dan di hadapan Tuhan untuk menjadi pribadi pengabdi masyarakat. Sumpah tradisional dan sumpah modern zaman ini, maknanya sama. Mengendalikan NAFSU, menjernihkan NALAR, melapangkan NALURI, menenteramkan NURANI., Tibo Redaksi Suaraindonesia1).Bersambung.