Suaraindonesia1.com– Dir Reskrimum Polda Sulawesi Utara Mengatakan dalam Jumpa Pers bersama Wartawan Terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut telah terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.
“ perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Tersebut dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang juga sebagai ketua ataupun kepala panti asuhan . Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023) siang, di Mapolda.
Lanjut Kombes Pol Siahaan, yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang organ vital korban.
“Bahkan hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa, apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Kombes Pol Siahaan, di depan sejumlah awak media.
Ditambahkannya, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti yang ada antara lain, Visum Et Repertum fisik korban serta Visum Et Repertum Psikiatrikum.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Siahaan.
(Rn***)