Suaraindonesia1 - SUMSEL - LAHAT - Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyikapi terkait masalah Hukum AS dan sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) maka gugatan harusnya digugurkan kata " Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Policewatch kepada wartawan selasa (3/1/2023) melalui pesan washhap,
Sugeng menambahkan Tersangka AS Diduga sudah ditetapkan tersangka dan dinyatakan DPO oleh penyidik Polres Lahat, sudah dua kali mangkir dari panggilan maka gugatan praperadilan digugurkan, karena Polres Lahat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang, (DPO), pihak kepolisian RI segera mencari AS untuk diserahkan kepada yang berwajib agar kasus ini segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Lahat, agar tersangka mendapatkan kepastian hukum, ujar " Sugeng.
Saya mimta Polres Lahat agar mencari AS yang sudah ditetapkan DPO, supaya bisa dihadirkan dalam persidangan.
Berita sebelumnya Sidang Lanjutan Praperadilan Pemohon AS didampingi Kuasa Hukum Neko Ferlyno,SH,CPL, Herman Hamzah,SH.MH dan Tri Ariyansah.SH, CPL,
Sidang ini juga dihadiri dari Termohon Kapolda Sumsel Kapolres Lahat, Kasatreskrim Polres Lahat diwakilkan Kuasa Hukum dari Bid Hukum Polres Lahat yaitu AKP Husin Dan Ipda Chandra Kirana, SH,
Dalam hal ini dikatakan oleh Bidhukum Polres Lahat selaku kuasa Ipda Chandra Kirana,SH sebelum sidang digelar senin kepada policewatch.news, menjelaskan bahwa AS sudah dipanggil dua kali namun tidak koporatif, dan pihak polres Lahat dinyatakam DPO ( Daftar Pencarian Orang) tegas " Chandra dan kita ikuti aturan prosedur saja tunggu besok ya sabar,
Sidang lanjutan hari ini senin 2 januari 2023, digelar di PN Lahat diruang sidang Prof,Dr, Mr, Kusuma Atmaja, SH, yang sempat tertunda pada 29 desember 2022, Termohon tidak hadir, hari ini senin (2/1/2023)sidang yang kedua kali digelar secara terbuka di pimpin hakim tunggal.M.Chosin Abu Said, SH
Terpisah Kuasa Hukum pemohon Herman Hamzah ,SH.MH,didampingi Neko Ferlyno,SH,CLP dan Triansyah,SH.CLP .Dalam keterangan pers kepada awak media usai mengkuti sidang lanjutan di PN.Lahat terkait gugatan praperadilan Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat.
Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon hari ini menghadiri sidang lanjutan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka dan Penyitaan terhadap Pemohon a.n Ahmad Solehan Bin Subair
Sebagaimana surat kuasa khusus yang telah ditandatangani oleh Pemohon tertanggal 4 Desember 2022 dan telah juga didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat Tanggal 20-12-2022 jauh sebelum Pemohon ditetapkan menjadi tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang ( DPO ) tanggal 23 Desember 2022 oleh Pihak Penyidik Pidana Khusus Polres lahat.
Dan kami juga sebagai Kuasa Hukum Pemohon sulit berkomunikasi dikarenakan lost kontak dan kami selaku Kuasa Hukum Pemohon tidak ada sedikitpun menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian.
Dan kamipun akan melakukan pembelaan sebagaimana surat kuasa yang telah ditandatangani jauh sebelum proses Daftar Pencarian Orang ( DPO ) diterbitkan oleh Penyidik Pidana Khusus Polres Lahat
Dan kami selaku Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan akan menguji terkait Penetapan Tersangka dan Penyitaan sebagaimana 2 alat bukti yang dituduhkan oleh Penyidik Polres Lahat.
Masalah Pemohon di terbitkan DPO itu sah-sah saja karena itu merupakan kewenangan didalam Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dan kami sangat menghargai Pihak Penyidik Polres lahat, namun Klien kami atau Pemohon Praperadilan Bapak Ahmad Solehan Bin Subair tentunya sama memilik hak sebagai warga negara untuk mengajukan Gugatan Praperadilan dan tetap mematuhi proses hukum yang ada terkait penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
Dan menurut hemat kami Penetapan Tersangka dan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Polres Lahat Cacat Hukum dan Melanggar Kuhap. maka dari itu kami menngujinya di Pengadilan melalui gugatan praperadilan tersebut.
Dan kami berharap Penyidik Pidana Khusus Polres Lahat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ( Presumption of innocence ). dan menghargai jalannya proses persidangan gugatan Praperadilan tersebut sampai dengan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrach van gewisjde ).
Jurnalis : Bambang.MD)