BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ijazah Naomi Revolina ditahan Pihak STTI Palembang, Lakukan Upaya Hukum



Suaraindonesia1 - SUMSEL, Dengan Alasan Berpacaran, Bertunangan dan Akan Menikah Dalam Ika Setelah beberapa kali berupaya melakukan permohonan untuk mendapatkan Ijazahnya gagal, ditolak oleh Sekolah Tinggi Teologi Injili Palembang (STTIPal), Naomi Revolina akan melakukan upaya hukum.


Mahendra Reza Wijaya, SH., advokat dari kantor  BSD LAWYER, mengatakan bahwa client nya maupun orang yang mewakili clientnya sudah beberapa kali bermohon untuk mendapatkan Ijazahnya namun tetap ditolak


"Hari ini, kami dari kantor BSD LAWYER juga datang ke STTIPal, berdialog dan bermohon untuk meminta ijazahnya Client kami, juga di tolak" ujar Mahendra, Jumat (27/1/23)


Ijazah Naomi yang pernah melaksanakan Ikatan Dinas Pelayanan di Gereja Kristen Injili Indonesia Lajat ini, ditahan oleh pihak kampus STTIPal, karena dianggap tidak menyelesaikan Ikatan Dinas, dengan alasan berpacaran, bertunangan dan akan berencana melangsungkan pernikahan dimasa ikatan dinas, ujar Ketua STTIPal saat Pertemuan dengan Mahendra Kuasa Hukum Naomi di kampus STTIPal


Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, Clientnya siap membayar sangsi berupa denda karena tidak menjalankan ikatan Dinas, tetapi dirinya tidak bisa menyerahkan bukti pernikahan yang juga menjadi syarat agar Ijazahnya diberikan kepadanya


"Client kami berharap Ijazahnya didapatnya sesegera mungkin, karena ijazah adalah haknya terlepas dirinya akan menikah atau tidak, tetapi pihak STTIPal tetap menolak menyerahkan Ijazahnya" papar Mahendra Lagi, usai keluar dari ruang Pertemuan dengan Ketua STTIPal


Semua upaya untuk bermohon telah gagal, untuk itu Kata Mahendra Upaya hukum adalah upaya terakhir.


Dalam Minggu pertama Febuari ini, di Informasikan Mahendra, bahwa akan melakukan upaya Hukum Pidana dan Perdata, dua upaya hukum sekaligus, walau upaya hukum ini tidak kami kehendaki tapi ini adalah jalan terakhir, katanya


Untuk pidana BSD LAWYER akan mendampingi Cientnya lapor ke Polda Sumsel, dan Untuk Perbuatan Melawan Hukumnya mendaftarkan Gugat Perdatanya ke Pengadilan Negeri Palembang


"Laporan pidana dan Gugatan Perdata ini, bukan untuk mencari menang atau kalah, Client kami hanya mencari keadilan dan kepastian hukum apakah menahan ijazah oleh Kampusnya tersebut melanggar hukum apa tidak, kalau memang benar menahan ijazah oleh Kampusnya karena tidak boleh berpacaran, bertunangan dan menikah dibolehkan atau dibenarkan oleh Peraturan yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional, kami akan menerimanya, kalau tidak dibenarkan, dengan membungkuk badan menyusun sepuluh jari mohon ijazah diberikan pada Naomi" ujar Mahendra


Gugatan Perdata selain STTIPal sebagai Tergugat, juga akan di tarik kedalam perkara yaitu LLDikti Wilayah II (Dulu Kopertis II), Kemenag Sumsel, Kemenkumham Sumsel dan beberapa Institusi lainnya sebagai Turut Tergugat.


Jurnalis : Bambang.MD

« PREV
NEXT »