Suaraindonesia1.com - Sumsel, Beredar di grup whasapp selebaran seruan aksi yang akan dilaksanakan
Hari tanggal : Rabu, 11 januari 2023
Pukul : 10.00 wib hingga Selazi
Titik Kumpul : Bundaran air mancur
Titik Aksi ; Kejati Sumsel.dan Pengadilan Tinggi Sumsel kata " Sukiman kepada wartawan minggu (8/1)
Puluhan Aktivis memberikan dukungan terhadap korban Kekerasan seksual kasus dilahat
1. Jp. Evanton.
2.Adi Simba
3. Aan Wiradinata PWJ
4. Hasbi GAAS
5.Syamsu aliansi & Team
6.BUDI RIZKIYANTO
7. Simon RT - LSM Gerbek
8.RM. FERRY SETIAWAN
9.mgs . . Faisol ab
10.RA. HERMAN NAGO
11. Novri macis sumsel
12.Arwin mataelangindonesia
13. Susanto Plaju
14.agusman widarsyah
15.D45ri Nurhamidi
16. Sukma Hidayat
17.Moes
18. KAR
19.Kgs Setiawan M Agil
20. Adi
21. Hadi takri
22. MM Khyanta Alfallah, S.H., M.H. KETUA UMUM PANGKAAS
23.DARLIN.sekertaris kualisi LSM.sumsel.DPK.oku
24. Feri Kurniawan K MAKI
25. Edi Erman P3C
26. David Sanaki , General Chairman NGO Merah Putih
27. Syahrizal PPWI
28.Fahmi
29. MusalininAnbass
30. Sukirman Intel
31. Tabroni Gakoss
32. Saypul Kapak Merah
33. Arman OKey
34. Rino Linandar
35.Munson Pasaribu
36.Yan Coga
37.Mukri AS
38.Ari Anggara
39.Hardaya
40.Rico Tanjung
41.Soleh
42.Syaiful Jabrik
43.Karman SWI sumsel
44.Subhan, ST Aliansi
45. R. Sholeh jama kkn
46. Zubairi/Fr..LSM GARDA MERAH PUTIH
47.guntur Lsm jarak-RI
48.M.Saleh.Hm Ketua Koalisi LSM Sumsel
Aksi ini meminta kepada kejagung RI dan Komisi Yudisial agar Janwas Kejagung RI,Pecat Kajari Kabupaten Lahat Dan Jaksa Penuntut Umum dan kami aliansi LSM Sumsel kepada Komisi Yudisial ( KY) Pecat Hakim Yang Memutuskan Perkara Pemerkosaan ucap " Sukiman
Hali ini kami melakukan aksi demo di Kejati Sumsel dan Pengadilan Tinggi rasa solidaritas untuk mendukung korban yang pelakunya hanya dihukum 10 bulan kepada 2 terdakwa dari hadil Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat,
dalan fakta persidangan tanpa didampingi penasehat hukum
Selain itu JPU Kejari Lahat kepada 2 terdakwa diancam 7 bulan dimana rasa keadilan bagi korban, dan masih ujar " Sukiman hingga menjadi viral kasus ini, korbanpun didampingi keluarga berangkat kejakarta sabtu (7/1) bertemu Hotman Paris di kopi Jhoni,
Sidang terhadap korban digelar secara tertutup, dan setelah diputus hakim 10 bulan, korban histeris menangis menjerit karena tidak menerima dari hasil vonis 10 bulan oleh hakim.
Sehingga kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang secara bergilir 2 terdakwa divonis 10 bulan anak dibawa umur, sementara pelaku GI umur 18 tahun kamis (5/1) diserahkan dari pihak penyidk Polres Lahat meyerahkan tersangka pelimpahannya kejaksaan Negeri Lahat dan pelaku diancam 15 tahun, Kejari Lahat Limpahkan Berkas Perkara GI Pelaku Pemerkosaan Sempat Viral Terancam 15 Tahun Penjara.
Berita Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah melimpahkan satu tersangka kasus kekerasan seksual anak terhadapan korban Bunga (17) dan Satu tersangka dewasa yakni Gi (18).
'Ya sebelumnya kita telah menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak kepolisian Kamis sore (5/1). Tadi telah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negara. Sementara untuk tersangka ditahan dan dititipkan di Mapolres Lahat," ujar Kejari Lahat Nilawati SH melalui Kasi Pidum Frans Mona, Jumat (6/1/2022).
Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Gi, yakni Pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Perlindungan Anak.
Untuk Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun denda maksimal 5 miliar.
Lanjutnya bahwa untuk Gi, Proses persidangan berbeda dengan dua pelaku anak sebelumnya yang di vonis 10 bulan oleh majelis Hakim dan pelatihan kerja di Dinas PPA kabupaten lahat selama tiga bulan oleh pengadilan Negeri Lahat
Hal ini di karenakan GI masuk kategori sudah dewasa sehingga proses peradilan mengacu kepada Kitab Undang undang hukum acara pidana (KUHAP) sedangkan dua pelaku mengacu kepada undang undang SPPA nomor 12 tahun 2012.
Jurnalis : Bambang.MD