BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, (NK) Kasus Pencurian Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Merauke




Mappi - Suaraindonesia1, Penyidik Satuan Reskrim Polres Mappi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin, S.H., M.Si menyerahan tersangka kasus pencurian NK (19) Tahun kepada Kejaksaan Negeri Merauke.  


Penyerahan tersangka NK oleh penyidik berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor B-34/R.1.15/Eoh.1 /01/2023, Tanggal 18 Januari 2023 tentang pemberitahuan hasil perkara pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dinyatakan lengkap (P21).


Kapolres Mappi Kompol Yustinus S. Kadang, S. Sos., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, S.H., M.Si saat di konfirmasi melalu telepon seluler mengatakan bahwa penyerahan tersangka dilaksanakan oleh penyidik berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negari Merauke yang menyatakan berkas perkara di nyatakan lengkap (P21). 



"Pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke di mana berkas perkara penyidikan tersangka telah rampung," terang Kasat Reskrim melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/22).


Lebih lanjut Kasat menerangkan, kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 di Gereja GPI Eden Jalan Kilometer 4 kepi. 


"Tersangka masuk dengan memanjat dinding dapur rumah korban selanjutnya tersangka mengambil pahat kemudian mencungkil pintu ruang tengah korban dan menggasak 3 buah laptop yang di letakan korban di atas meja," jelas Kasat Reskrim.


Tersangka merupakan DPO kasus pencurian Sat Reskrim Polres Mappi dimana tersangka pernah melakukan pencurian di 11 tempat berbeda yang berada di Kota Kepi. (Red)

« PREV
NEXT »