BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Satreskrim Polres Bitung Ringkus MM,Diduga Karena Menyebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial




Suaraindonesia1, SULUT -Warga Kota Bitung berinisial MM (49) terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung. MM diamankan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui Media Sosial Facebook


Informasi tersebut di benarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.


"Pria yang profesinya sebagai Karyawan Swasta ini Telah di amankan Tim Satuan Reskrim Polres Bitung,di kota Depok pada Senin (19/12/22) Malam," ungkapnya Jumat (23/12/22)


Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun facebook miliknya.



"Ketika digali keterangannya Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung. 

Postingan tersebut ia buat pada hari Jumat, 16 Desember 2022," lanjutnya.


Dan Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.


" Akibat perbuatannya Terduga pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.Kabid Humas Polda Yang Familar ini.


(JPS-RN)

« PREV
NEXT »