Suaraindonesia1, SULUT - jumat 23/12/22 Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara melakukan penyitaan barang bukti berupah puluhan unit komputer
Para tersangka melakukan Tindak pidana pengancaman melalui pinjaman online (Pinjol) ilegal di sebuah Ruko yang terletak di Kawasan Marina Plaza Manado.
Penyitaan barang bukti (Babuk) ini merupakan tindak lanjut dari hasil Penyelidikan dan penyidikan petugas terkait tindak pidana pengancaman konsumen yang diancam setelah melakukan pinjaman online di 4 aplikasi yaitu Aku Kaya, Kami Kaya, Easy Go dan Pinjaman Now yang ternyata ilegal dan tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kompol Ernis Sitinjak sebagai Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mengatakan, penyitaan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus Pinjol Ilegal yang berkaitan dengan tindak pidana pengancaman yang diancam akan menyebarkan data-data konsumen ke media sosial.
Menurutnya "Benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana pengancaman dan atau mendistribusikan, menyebarkan identitas orang, jadi bukan pinjolnya, tetapi pengancaman nya," ujar Kompol Ernis Sitinjak,SIK.saat di wawancarai awak media suaraindonesia1.id Kamis (22/12/22) Siang.
Menurutnya, Kasus ini berawal dari laporan seseorang yang di ancam dan di tagih serta akan Menyebarluaskan datanya ke Facebook atau sosial media.
"Jadi ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, kita tindak lanjuti dengan mengamankan, menyita benda-benda yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana tersebut," ujarnya..
(JPS-RN)