Suaraindonesia1- Aceh Tamiang - Laksanakan amanat prioritas Kapolri Nomor 02 tentang pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personil Polsek Kota Kualasimpang lakukan patroli.
Patroli dilaksanakan oleh 2 (dua) personil ditempat-tempat aktivitas masyarakat dalam wilayah hukum Polsek Kota Kualasimpang, Rabu (21/12).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Seruway, AKP Justi Tarigan, SH mengatakan, dasar hukumnya Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/69/XII/TUK.7.1.2./2022 tentang pelaksanaan tugas Patroli Harkamtibmas.
"Pelaksanaan giat patroli melibatkan Anggota piket Polsek Kota Kualasimpang, pelaksanaan kegiatan menggunakan ranmor R2 No.Pol.20-41," kata AKP Justi Tarigan, SH.
Tujuannya, kata Kapolsek Kota Kualasimpang, menjaga dan memelihara situasi yg aman dan kondusif di Wilkum Polsek Kualasimpang.(ed)