BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua LPKNI Soroti Oknum Kepala Sekolah SMPN 03 Pematang Sawa Terang -Terangan Langgar Aturan.




SuaraIndonesia1. Tanggamus --Adanya Laporan via WhatsApp dari beberapa Wali murid yang ada di SMPN 03 Pematang Sawa (Karang Berak) Kecamatan Pematang sawa Kabupaten Tanggamus kepada Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI )  DPD Tanggamus Yuliar Baro beberapa hari yang lalu terkait permohonan tindak lanjut akan adanya oknum Kepala Sekolah SMPN 03 Pematang Sawa ( Karang Berak ) 'Solchan' yang sangat jarang masuk kerja bahkan bertahun-tahun lamanya, hal ini menjadi sorotan publik dan Ketua LPKNI DPD Tanggamus. Minggu 25/12/2022.


Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro sangat menyayangkan atas sikap dan perilaku oknum Kepala Sekolah SMPN 03 Pematang Sawa / Karang Berak yang sudah jelas melanggar aturan serta merugikan banyak pihak.


" Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.  Sehingga setidaknya kesalahan patal bisa dilakukan pencegahan ", ungkap Yuliar Baro.



Yuliar Baro menambahkan bahwa Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


" Jadi Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Saya rasa semua aturan sudah cukup jelas dan tegas, hanya tinggal bagaimana konsekuensinya dalam penerapan," tambah ketua LPKNI.



Dipenyampaiannya yang terakhir ketua LPKNI berharap agar Pemerintah melalui institusi dan instansi terkait dapat melakukan tindakan tegas agar tidak timbul opini masyarakat yang buruk terhadap pemerintah." Saya berharap agar ini segera diproses agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah tidak menjadi buruk,"harapnya.


Di sisi lain Kepala Sekolah SMPN 03 Pematang Sawa/ Karang Berak Bp Solchan sengaja di konfirmasi via WhatsApp dan telepon seluler dikarenakan memang hari ini merupakan hari libur, namun demi mendapatkan jawaban atas konfirmasi terkait pemberitaan media massa agar bisa berimbang. Sampai saat tayangkannya berita ini konfirmasi kepada KS Solchan walaupun sudah terbaca dengan tanda centang biru dua tetapi belum memberikan respon dan telpon pun belum diangkat.


(Yuliar).

« PREV
NEXT »