Kepala sekolah |
Kodi Utara - SBD, Suaraindonesia1, Perilaku dan Karakter Seorang Pimpinan di Salah Satu Sekolah Swasta Kodi Utara benar-benar Kejam, Marselinus Lota Nduhu Kepala Sekolah SMP SOLID KODI UTARA benar -benar Sungguh Tegah hatinya, Kejam menurut Pengakuan Guru Tenaga Kontrak Daerah sejak tahun 2020-2021 dan tahun 2022 ia Mengaku Selama Mengabdi di Sekolah Yang Menjadi Haknya tidak di berikan Oleh Marselinus Lota Nduhu, Ungkap dengan Kesal Katrina Kaka Ndaha,S.Pd.
Menurut Guru Tenaga Kontrak Daerah ketika di Mintai Tanggapannya oleh MediaSuaraindinesia1.id pada hari Rabu 28 Desember 2022 belum di berikan gaji oleh Marselinus Lota Nduhu katanya
Katrina Menjelaskan Kepala Sekolah tersebut Sifat malas tau saja gaji saya tidak di Berikan bebernya
Ketika Media Suaraindonesia Menghubungi Marselinus Lota Nduhu Lewat Via Teleponnya tidak aktif
Dari Media ini Menghubungi DIDIMUS PATI METE,S.Pd ,Selaku Kepapala Dinas P Dan K Kabupaten SBD
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBD, ia Menegaskan Pada Media Kepala Sekolah SMP SOLID harus Bayar gaji Guru tegas Kadis DIDIMUS PATI METE.
Sekarang saya masih di Jakarta Nanti Pulang di Kabupaten Sumba barat dayasaya akan Panggil Kepala Sekolah SMP SOLID,supaya Gaji Guru segera di bayar, yang besumber dari Dana Bos Sekolah kata Kadis P DAN K Kabupaten SBD
Informasi yang di Himpun Media lewat Orang Tua Siswa ia Menjelaskan Kepala Sekolah SMP SOLID ,sejak Dulu sifatnya seperti itu ungkap beberapa Orang Tua Siswa ketika di temui Media pada hari Rabu 28 Desember 2022
Katrina Menjelaskan Sejak tahun 2020 Surat Keputusan (SK Bupati ) saya di tempatkan di SMP SOLID Salah satu Sekolah Swasta di Kodi utara
Sesuai SK Bupati,saya sebagai Guru tenaga Kependidikan penempatannya di Sekolah SMP SOLID Pada tanggal bulan 1 April 2020
Sesuai Bunyi SK Bupati saya termasuk tenaga Kontrak Dana Bos di Lingkup kabupaten Sumba barat daya
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba barat daya Masa Kepemimpinan dr.Kornelius Kodi mete, dalam Surat Keputusan Bupati saya selaku Tenaga Kontrak Daerah yang di Bebankan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah,( Keuangan Dana Bos).
Dengan Besaran gaji Rp.1.650.000 /Bulan yang besumber dari Dana Bos ,Kenyataan dalam Adminrasi Pembayan pada tahun 2020 Saya di Bayar hanya Rp 6.600.000
Yang sebenarnya pihak Sekolah harus membayar untuk gaji saya Rp.13.200.000 tahun Anggaran 2020
Dari total gaji saya yang masih di tangan Pihak Sekolah masih Rp.6.600.000 untuk tahun Anggaran 2020
SK Bupati tahun 2021,Gaji saya yang bersumber dari Dana Bos Rp 950.0000 /bulan
Saya hanya di bayar Rp.1.400.000 yang Seharusnya pihak Sekolah harus membayar Rp.7.600.000
Pihak sekolah masih tunggakan Rp.6.400.000 tahun anggaran 2021
Sedangkan tahun anggaran 2022 kepala Sekolah hanya Mentransfer Rp.4.800.000 Ke Rekning ungkap Katrina
Ketika Media ini Konfirmasi Marselinus Lota Nduhu, selaku Kepala Sekolah ia menjelaskan pada media Saya Membayar Gaji Guru di Luar SK BUPATI ucapnya Lewat sambungan Selulernya pada hari Kamis 15/12/2022
Marselinus Menjelaskan pada Media Pembayaran di Luar SK BUPATI Karen Jumlah Dana Bos Tidak Mencukupi KAKA, kata Kepasek Maarselinus,
(Liputan Tibo Suaraindonesia1)