BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tersangkut Kasus BBM DiManokwari , HRN Bebas Berkeliaran Diluar





Manokwari — Suaraindonesia1.com Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat, berhasil mengungkapkan pratek ilegal penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar yang menyeret nama HRN, salah satu pemilik PT. Sawitomas, perusahaan kontraktor besar yang ada di Manokwari



Penangkapan terhadap HRN menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, bahwa yang mana diduga tersangaka masih berkeliaran di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.



Sumber, yang namanya tidak mau di sebut mengatakan, “sudah sampai di mana kasus HRN, sehingga terpantau tersangka masih berkeliaran dengan bebas.



“Patut di pertanyakan kenapa tersangka masih bebas mondar – mandir dengan legah, sedangkan HRN masih status tersangka, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum, tolong di jelaskan, “ujarnya.



Kasus yang menyeret HRN Kontraktor Besar di Manokwari dengan barang bukti kendaraan roda 4 jenis Triton Warna Hitam dengan muatan BBM jenis bio solar 6 drum.



“Kendaraan yang digunakan pelaku pengemudinya berinisial MJ, para pelaku melancarkan aksi kejahatannya secara masif dan sangat rapi serta terstruktur. Sehingga jumlah BBM Subsidi yang dicuri dalam sebulan bisa mencapai 3-3,6 ton, “katanya.




“Berdasarkan informasi, BBM subsidi jenis bio Solar yang di salah gunakan untuk keperluan industri dibeli oleh HRN dari STS. Dan rata-rata per-bulannya membeli 15-18 drum atau sekitar 3 ton hingga 3,6 ton per bulan, 



Masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi terang benderang , dan Aparat kepolisian bisa memperjelaskan status tersangka HRN yang masih berkeliaran bebas.


Seperti diketahui sebelumnya dalam jumpa pers release Jumat 22/7/2022 Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis biosolar dan minyak tanah yang diperjualbelikan ilegal. Tersangka yang oleh polisi disebut sebagai bos mafia sudah ditangkap.


Kasus BBM ilegal ini menyeret bos PT Sawitomas Kontraktor Besar Dimanokwari , HRN sebagai tersangka karena membeli dan menerima BBM bersubsidi dari tersangka STS. BBM digunakan untuk kepetingan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak. 


Terungkap bahwa pencurian BBM bersubsidi yang melibatkan PT Sawitomas ini sudah berlangsung sejak Mei 2021. Diketahui para pelaku penimbunan menjual BBM bersubsidi hasil kejahatannya ini kepada perusahaan tersebut dengan harga berkisar Rp1,3 juta per drum. 


Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi

saat di konfirmasi lewat via pesan WhatsApp  Kamis, (01/09/2022).

mengatakan, terkait HRN yang sudah status sebagai tersangka dan masih berkeliraan bebas akan kami cek di bagian Kriminal Khusus (Krimsus), “kata Kabid Humas singkatnya (sn)

« PREV
NEXT »