Redaksi:Rahman.P
Merauke– Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K melalui Kabag Ren AKP Enggelbertha Kaize didampingi Kapolsek Merauke kota AKP Sanawiah Yunita Mahulete, S.I.K musnahkan barang bukti Miras hasil operasi yang diamankan bertempat di halaman depan Polsek Merauke Kota Jalan Johar kelapa lima Merauke, Rabu (28/9/2022).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kabag Ren Polres Merauke AKP Engelberta Kaize, Kapolsek Merauke Kota AKP Sanawiah Yunita Mahulete, S.I.K, Kepala Kelurahan Kelapa Lima Jefri Defretes, S.TP, Tokoh masyarakat Merauke Paskalis Imadawa.
Dalam kesempatannya Kabag Ren Polres Merauke mengatakann pemusnahan barang bukti Miras illegal ini merupakan barang bukti yang diamankan oleh Polsek Merauke Kota.
“Minuman keras lokal jenis sopi tersebut diamankan di Jl Ampera 4, Jl pemuda gang buntu dan di Jl Husen Palela Merauke dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 114 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml,” jelas AKP Engelberta.
Dilanjutkan Kabag Ren, dengan pemusnahan minuman lokal jenis sopi ini merupakan upaya dari Polres Merauke dalam memberantas peredaran Miras illegal di Kabupaten Merauke.
“Pemusnahan barang bukti Miras ini merupakan upaya Polres Merauke dalam menjaga situasi Kamtibmas dimana awal mula dari terjadinya gangguan Kamtibmas yaitu minuman keras,” ungkap Kabag Ren Polres Merauke.
Kabag Ren menambahkan, untuk itu kepada seluruh masyarakat Merauke untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena Miras merupakan salah satu sumber dari penyakit masyarakat.
Diakhir kegiatan pemusnahan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara pemusnahan dan acara pemusnahan Miras lokal oleh Kapolsek, lurah, Tokoh masyarakat/adat, dan ketua RT setempat.
Jayapura, 28 September 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua