BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kapolda Papua dan Forkopimda Ikuti Vicon Dengan Para Menteri





Redaksi:Rahman.p



Jayapura – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D.Fakhiri, S.I.K., didampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, mengikuti secara virtual (zoom) terkait Kebijakan Pengendalian Inflasi khususnya Sosialisasi Kebijakan Menkeu terkait Kebijakan Recofusing 2% bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua, Senin (5/9).


Turut hadir dalam vicon tersebut, Danrem 172/PWY Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, S.H., S.E., M.M., Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua Semual Siriwa Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua Suhendra, S.H., Korwas Bidang Investigasi BPK Provinsi Papua Mujianto, Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat, S.H., dan Pejabat Utama Polda Papua.


Untuk diketahui Vicon ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D, Menteri Sosial Republik Indonesia, Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T., Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Dra Hj. Ida Fauziyah, M.Si., Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Sigit Listyo Prabowo, M.Si dan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.


Dalam kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengatakan Bantalan sosial untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM antara lain Bansos yang dikelola oleh Kemensos, Recofusing dana 2% dari dana alokasi umum (DAU) Nasional, Dana regular APBD yang ada di anggaran Pemda masing masing (BTT+Bansos), Dana desa maksimal 30% yang digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi.


“Tindaklanjut arahan Presiden oleh Kemendagri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian Inflasi di Daerah (tanggal 19 Agustus 2022),” ucap Mendagri RI.


Dikesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa Beberapa waktu lalu arahan Presiden untuk mengalihkan subsidi dan kompensasi pertalite dan solar karena dinilai tidak tepat sasaran. Kemudian saat bersamaan, dialihkan menjadi penebalan Bantuan Sosial Tambahan.


“Dengan kenaikan ini maka pemerintah pahami bahwa akan ada peningkatan harga komoditas BBM, namun saat bersamaan kita berupaya maksimal supaya harga barang lain tidak ikut meningkat pesat,” ungkap Wakil Menteri Keuangan RI.


Sementara itu, Kepala Kepolisian Rebuplik Indonesia menyampaikan bahwa Masalah utama saat ini adalah kenaikan bahan pokok, subsidi tidak tetap sasaran, potensi kenaikan harga listrik dan elemen masa aksi yang ada perlu ada langkah kerjasama untuk upaya pencegahan kegiatan sifat sosialiasi terkait dengan apa yang terjadi di lapangan, kemudian  perlu adanya sosialiasi ke masyarakat seperti bentuk flyer terkait subsidi ini, termausk dana yang akan disalurkan ke masyarakat karena itu sangat penting.


“Kita Polri juga sama penyaluran dana desa kita akan dampingi sebagai salah satu upaya pengendalian mitigasi inflasi. Selain melakukan FGD kami juga salurkan bansos ke OKP, Ormas, Mahasiswa untuk bantu salurkan ke masyarakat yang terdampak,” pungkas Kapolri.



Jayapura, 5 September 2022


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

« PREV
NEXT »