REDAKSI:RI
Jakarta- Dua Mantan Kapolda Papua Barat masuk - sebagai Hakim Anggota dalam sidang Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo pasca pembunuhan Biradir J yang menyeret banyak Anggota Polri.
Kedua Mantan Kapolda Papua Barat yang masuk sebagai Hakim Anggota untuk dapat menyidangkan kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah, Robert Albert Rodja dan Tornagogo Sihombing.
Robert Albert Rodja merupakan Kapolda keempat setelah Kapolda pertama, Paulus Waterpauw, kemudian Royke Lumowa, selanjutnya Martuani Sormin Siregar, Robert menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mulai 20 Juli 2017 - 26 April 2019.
Sementara Tornagogo Sihombing merupakan Kapolda Papua Barat keenam setelah Herry Rudohf Nahak, Tornagogo diketahui mulai menjabat sebagai kapolda Papua Barat sejak 6 Desember 2019 sampai 20 Juni 2022 kemarin. dan kini penggantinya adalah Daniel Tahi Monang Silitonga.
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Rudolf Alberth Rodja (lahir 30 Mei 1966) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 27 September 2019 dimutasikan dari Polda Papua sebagai Kapolda dan kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.
Sementara, Tornagogo Sihombing yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat dan diganti oleh Daniel Tahi Monang, setelah 2 Tahun 6 Bulan menjalankan tugas sebagai Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mendapatkan jabatan baru di Mabes Polri sebagai Wairwasum Polri.
Sidang kode etik ini dilakukan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Biragdir J dalam beberapa waktu lalu dan sidang kode etik tersebut berlangsung di Gedung Mabes Polri. Kamis, (25/8)
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Akhmad Dofiri, sidang itu baru bisa dilakukan setelah selasa lalu dibatalkan, sidang dimaksud juga dilakukan sebagai bentuk jawaban dari Kepolisian perihal, penyalahgunaan wewenang Ferdy Sambo sebagai Jenderal Bintang 2 di Mabes Polri yang memimpin Divisi Propam diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudanya Birgadir J. pada 8 Juli lalu.
Bahwa Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. (red)