Yapen Suaraindonesia1. Com. Satuan Reserse Dan Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) berupa dua unit motor hasil curian berinisial MW dan ZW.
Saat di konfirmasi, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang menjelaskan bahwa, kedua tersangka tersebut melakukan aksi nya pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wit dini hari.
"lewat dua hari baru korban membuat laporan polisi tentang kehilangan motor dinas jenis Yamaha Cripton di halaman rumahnya di jalan frans kaisepo".ucap IPTU Dedy Syahputra Bintang.
Lanjut di katakan, setelah keluarkannya laporan polisi, tim opsnal Sat Reskrim Polres Yapen langsung melakukan pencarian tersangka dan berhasil mendapatkan lokasi pelaku pada hari Rabu 17 Agustus 2022.
"tim opsnal bergerak mengungkap dan menangkap dua orang pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sendiri di tangkap di rumahnya yang beralamat jalan franskaisepo gang kusumi tidak jauh dari rumah korban, kedua pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama".
Kasat Reskrim ungkapka pula, saat di lakukan pengrebekan selanjutnya di lakukan intrograsi singkat guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadp kasus pencurian tersebut.
"saat di lakukan pengrebekan tidak hanya satu motor yang di dapati ternyata ada dua TKP pencurian motor yang juga di lakukan oleh kedua pelaku tersebut".ungkap Kasat Reskrim.
Penangkatan pelaku sendiri berdasarkan LP/160/VIII/RES YAPEN Tanggal 15 Agustus 2022 dan kedua tersangka saat ini telah berada di sel tahanan Polres Yapen guna di lakukan proses pengembangan selanjutnya.
Untuk Pasal sendiri di sangkakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 Tahun penjara.
(Mochtar Raubaba)