Redaksi:Rahman.P
Nabire - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar Press Release pengungakapan kasus Curat, Curas dan Curanmor bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Nabire, Jumat (5/8).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H. didampingi oleh Wakapolres Nabire Kompol Ramadhona, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H menjelaskan bahwa untuk masing-masing tersangkanya berinisial MFK (30), FG, MM (24), TP (20) dan DH (32) dimana para pelaku ini diringkus oleh Sat Reskrim Polres Nabire setelah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang cukup guna melakukan upaya paksa penangkapan.
"Para tersangka yang telah ditangkap adalah pemain tunggal atau melakukan aksinya sendiri dimana salah satu diantaranya merupakan Residivis dengan kasus yang sama dimana motifnya yaitu untuk Curas dominan terjadi dikarenakan para pelaku dalam keadaan dipengaruhi Miras dan untuk Curanmor pun dominan dilakukan hanya untuk memuaskan keinginan mengkonsumsi Miras dan lain-lain," kata Kapolres.
Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 23.00 WIT di Jln. Perintis (jembatan kali Nabire), pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 pukul 07.00 WIT di jln. Perintis Kel. Wonorejo, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2022 pukul 00.00 WIT di jln. Pipit (KPR Nabarua), hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 00.30 WIT di Jln. Perintis Kel. Wonorejo (Kali Nabire) dan hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 03.00 WIT di jln. Kesuma Kel. Oyehe.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat street warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Mio Soul Gt warna Hitam, 1 unit Honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna Silver.
"1 Buah kunci Y warna Hitam, 1 buah mata obeng ketok yang sudah di ubah menjadi mata kunci dan 1 buah HP Merk OPPO A15 warna Biru, dimana semua Barang Bukti yang di sita adalah merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana yang saat ini marak terjadi di Kabupaten Nabire," lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa atas perbuatan pelaku, kami kenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 362.
Kapolres Nabire mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire agar dapat berperan dalam menjaga Kamtibmas yaitu dengan cara mengamankan kendaraannya pada saat parkir ditempat yang di rasa aman, tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan mencolok pada saat menggunakan sepeda motor serta tidak menggunakan hp ketika sedang berkendara.
Kapolres menjelaskan untuk masyarakat Nabire apabila ada yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek ke Satuan Reskrim Polres Nabire dengan tentunya membawa kelengkapan surat kendarannya.
"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada para personil Polri di lapangan yang sudah terus berupaya dalam menekan angka kejahatan jalanan seperti Curas, Curat dan Curanmor," tutup AKBP I Ketut.
Jayapura, 5 Agustus 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua