Redaksi:Rahman Permata
Nabire - Polres Nabire menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H didampingi Wakapolres Kompol Ramadhona, S.H., S.I.K, dan Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H, bertempat di depan Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Jumat (5/8).
Dikatakan Kapolres Nabire bahwa, kejadian itu berawal dari adanya laporan polisi dari masyarakat, dengan Nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tanggal 02 Agustus 2022 Tentang Penemuan Mayat.
"Pada tanggal 02 Agustus 2022, Polres Nabire menerima laporan masyarakat tentang penemuan mayat di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire yang kemudian dilakukan pengecekan oleh SPKT Polres Nabire bersama piket fungsi di TKP," ucap Kapolres.
“Dengan adanya penemuan mayat tersebut dilakukan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Nabire kemudian mengungkap Penyebab kematian korban kurang dari 1x24 jam,” kata Kapolres.
Baca juga ; Polres Nabire Gelar Press Release Pengungakapan Kasus Curat, Curas dan Curanmor
Sehari sebelum terjadi pembunuhan yaitu pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIT korban dan pelaku bertengkar mulut lalu korban keluar rumah dengan menggunakan motor Scoopy warna merah. Kemudian pelaku mengambil kunci mobil Ayla warna putih dan mengikuti korban, pada saat mengikuti korban pelaku telah mengambil balok yang sudah disiapkan untuk menganiaya korban.
"Setelah balok tersebut dimasukkan ke dalam mobil, pelaku kemudian mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk mengejar korban. Setelah menemukan korban dengan sepeda motornya, kemudian pelaku tanpa sepengetahuan korban membuntuti korban dari belakang menyusuri Jalan Merdeka hingga menuju ke arah Jalan Pipit Kampung Kaliharapan," jelasnya.
Lanjut Kapolres, sesampainya di TKP, pelaku kemudian memepet korban menggunakan mobil hingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya. Pada saat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil balok yang sudah disiapkan dan memukulkan balok kayu tersebut ke arah belakang kepala korban sebanyak 2 kali sehingga menyebabkan korban tak sadarkan diri, setelah itu pelaku mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya untuk menutup muka korban.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menuju ke motor korban dan mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor. Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan TKP menggunakan mobilnya," terang AKBP I Ketut
Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota berupa 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat, 1 (satu) buah Dompet warna merah maron, 1 (satu) lembar kertas berisikan daftar no HP obat herbal untuk lutut, 1 (satu) lembar kertas catan bumbu, 2 (dua) lembar lipatan tissue, 1 (satu) buah Kartu ATM an. Korban, 1 (satu) buah kartu nama Bank Papua an. Korban, 1 (satu) buah bukti pembayaran retribusi parkir, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 1.000, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000.
"1 (satu) Unit mobil Daihatsu Ayla warna Putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih, 1 (satu) buah kayu balok 5x5 panjang 85 cm dengan sisi sebelah runcing, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda mengkilat," lanjut Kapolres AKBP I Ketut.
Korban yang diketahui berinisial EY (47), seorang PNS, warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Nabire dan Pelaku merupakan suaminya sendiri yang berinisial YW (47), PNS, warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Nabire.
"Adapun motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban (istrinya) akibat beradu mulut," ungkapnya.
Kapolres menambahkan penangkapan pelaku ketika YW ini hendak mencuci mobil di pencucian mobil yang berada di Jalan Samratulangi, Kabupaten Nabire. Begitu melihat pelaku anggota langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan pada pelaku yakni Pasal yang dipersangkakan Primair pasal 340 subsidair pasal 338 lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” tandas Kapolres AKBP I Ketut.
Jayapura, 5 Agustus 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,