BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ganja di Kabupaten Boven Digoel






Redaksi:Rahman.P



BovenDigoel– Kepolisian Resor Boven Digoel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berasal dari perbatasan RI-PNG pada Sabtu (30/07) sekira pukul 22.00 WIT.


Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut saat melaksanakan press release di Aula Mapolres Boven Digoel pada Senin (1/8).


Kapolres Boven Digoel pada kesempatannya menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis Ganja, di Kampung Sokanggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, tepatnya di kompleks ujung landasan Bandara Tanah Merah.


“Mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penggerebekan namun 3 pelaku telah mengetahui kedatangan Polisi dan langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.


Melihat 3 pelaku yang lari kemudian anggota langsung memberikan tembakan peringatan keudara untuk menghentikan para pelaku namun 2 orang pelaku yang berada didepan berhasil lompat ke jurang dan kabur.


“Sedangkan 1 orang pelaku yang berada dibelakang sedang memegang parang berlari menuju ke arah anggota  sambil mengayunkan parang sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke arah tubuh pelaku,” ucap Kapolres.


Baca Juga:LSM WGAB Provinsi Papua Mengapresiasi Sepenuhnya Pak Kejati Papua Berantas Korupsi DiBovenDigoel


Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan anggota langsung membawa pelaku ke RSUD Boven Digoel guna mendapatkan perawatan medis. Selama proses perawatan anggota memeriksa barang bawaan pelaku dan berhasil di temukan satu kantong plastik yang merupakan paket ganja siap edar yang disimpan didalam kantong sweater pelaku.


“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial DR (25) yang beralamatkan Zona Netral RI – PNG,” ujar Kapolres.


Kapolres menerangkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa Ganja siap edar sebanyak 47 bungkus kecil, 2 bungkus kertas aluminium foil, 1  bungkus kemasan rokok drogo, 1 bungkus kertas HVS, 1 bungkus kantong plastik kuning, 1 buah Harmonika, 1 buah tas slempang warna hijau dan 1 bilah parang Tramontina.


“Kedepannya kita akan tetap menindak tegas para pelaku-pelaku kasus Narkotika yang ada di Kabupaten Boven Digoel serta mengajak instansi terkait untuk bersama-sama turut andil dalam penanganan peredaran Narkotika sebagai tanggung jawab bersama,” tandas Kapolres Boven Digoel.


Jayapura, 1 Agustus 2022


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

« PREV
NEXT »