Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com.
Meski telah ditutup melalui prosesi ibadah bersama Jumat (26/8/2022) malam, Musyawarah daerah GPdI XV Papua masih menunda Pleno ke-7 dan Ke-8 yakni terkait pemilihan dan pelantikan ketua Majelis daerah periode 2022-2027.
Panitia pengarah nominasi Musda GPdI XV provinsi Papua , Pdt Hans G Hamadi kepada awak media mengungkapkan tahapan pleno 7 adalah ketetapan majelis pusat (MP) terkait siapa yang harus masuk menjadi ketua majelis daerah (MD) ,Namun karena ada kekisruhan yang terjadi antara juklak dan juknis yang dikeluarkan oleh majelis pusat dan surat rekomendasi MP terhadap kandidat yang diusulkan sehingga perlu dikoordinasikan kembali.
" Sesuai arahan MP bahwa kegiatan ini kita akan lanjutkan dari terhitung mulai hari ini (26/8) sampai dengan 6 bulan kedepan dan sesuai penyampaian Pak Pendeta Timotius Dawir Kalau kegiatan yang sama akan berlangsung di sini lagi dalam 6 bulan kedepan " ucap Pdt Hamadi.
Dikatakan dalam enam bulan ini pihak panitia nominasi akan ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi terhadap surat-surat yang beredar termasuk surat ketua MP terkait dengan menganulir keputusan atau dasar juklak-juknis yang keluar dari ketua MP .
Menurut Pdt Hans Hamadi memang secara hirarki anggaran dasar anggaran rumah tangga itu lebih tinggi daripada semua surat-surat dari sisi organisasi gereja, itu merupakan undang-undang yang paling tinggi tetapi jika masih ada rekomendasi-rekomendasi majelis pusat untuk membatalkan lagi hal itu yang perlu dilakukan klarifikasi kembali.
" saya sebagai ketua panitia nominasi akan tetap menjaga kebenaran berdasarkan surat yang mereka gugat ke kami adalah surat 05, Surat 05 itu adalah akibat dari pada surat 04 yang seharusnya surat 04 itu yang disampaikan ke ketua MP supaya dia (red-MP) bisa melihat dan pertimbangan tetapi karena surat 05 itu adalah pemanggilan terhadap nominator untuk pemaparan visi misi tentu ini menjadi kelemahan dari nominator yang melapor karena ketua MP tidak melihat lagi surat 04, dia hanya melihat surat pemanggilan saja sehingga dari sisi itu mungkin dia merasa tidak adil sehingga dia mengajukan keberatan " jelasnya
Oleh karena itu kata Pdt Hans Hamadi pihaknya akan menemui MP untuk menyampaikan bahwa surat 04 ini yang menjadi dasar mengapa surat 05 itu keluar sehingga perlu diklarifikasi dan jika gereja tidak mampu selesaikan maka dirinya akan menempuh jalur positif melalui hukum positif yang berlaku di pemerintah.
" saya akan terus menjaga kebenaran dan keadilan , sebagai anak Papua mungkin saya akan mengarah ke sana (red-ranah hukum ) terlepas dari teman-teman panitia dan majelis daerah , kalau saya lihat bahwa dari apa yang kami kerjakan panitia nominasi itu sudah berdasarkan hukum yang benar itu kami akan bawah , langkah pertama kami akan lapor ke Polda supaya para pihak dipanggil untuk klarifikasi dan setelah cukup data kami akan laporkan ke pengadilan administrasi negara " ungkapnya disela-sela penutupan Musda di GPdI jemaat El Shaddai ,Imandoa Serui.
Pdt Hans Hamadi mengemukakan hal itu dilakukan bila dalam pertemuan nantinya majelis pusat bersikukuh dengan menggunakan surat itu maka kami akan meminta keadilan melalui pemerintah sebagai penegak hukum yang mengayomi gereja.
" saya berharap dalam waktu 6 bulan ini ada langkah positif yang bisa kita ambil kalau misalnya nanti Pak MP menganulir surat-surat kami dan tetap bersikeras seperti begitu berarti akan ada 6 bulan dari sekarang itu pemilihan lagi disini tetapi kalau misalnya tidak , kita tunggu petunjuk dari majelis pusat Seperti apa terhadap pleno 8 yaitu pelantikan formatur tunggal dan pengurus" ujarnya.
Selaku ketua pengarah dalam kepanitiaan , Pdt Hans Hamadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta musda atas kejadian ini
Meski ini adalah bagian dari dinamika berdemokrasi Namun sebagai orang-orang percaya kepada Tuhan kita telah saling memaafkan mengampuni agar kita tetap menjadi warga gereja yang baik.
(Mr).