By Redaksi :SI
Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, SP yang kini menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 meminta kepada Kapolri agar dikemudian hari ternayata ada Kapolda dan Kapolres bahkan Kapolsek sekalipun yang belakangan ketahuan bermaian proyek maka jangan dipindahkan (Mutasi-red) tapi harus dipidanakan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR-RI, Johan Budi,SP yang merupakan Politisi Partai PDI Perjuangan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi - III dengan Kapolri soal Kasus kematin Birgadir J, rabu, (24/8) pagi diruang Komisi Gedung Nusantara-III DPR RI,
Johan menjelaskan bahwa apabila nanti kedapatan Kapolda dan Kapolres bermain proyek alias kerja proyek maka jangan dipindahkan tapi dipidanakan,
Maksudnya adalah, kata Johan. untuk menjadi efek jera bagi Anggota Polisi yang melakukan pelanggaran, masyarakat sipil saja yang melakukan pelanggaran demikian dapat diproses tetapi kenapa aparat yang melanggar tidak diproses, ?. Tanya Johan Budi, Mantan Jubir KPK.
Budi bahkan berharap kepada Kapolri LSP (Listyo Sigit Prabowo) untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, karena jelas Johan Budi, Kapolri saat ini didukung penuh oleh para PJU Polri yang memiliki sumber daya kemampuan yang cukup kuat dalam rangka menjaga dan menjalankan PRESISI.
Baca Juga:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
"Kalau ada yang nakal-nakal jangan lagi dikase toleransi Pak Kapolri, jangan juga dipindahkan sebagai bentuk demosi, itu saya kira tidak membuat oknum anggota yang bersangkutan `cooling down` melainkan kecuali dapat diproses hukum seperti masyarakat lain yang mendapat proses hukum sebagaimana pelanggaran yang dilakukan", Ujar Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI yang disiarkan langsung seluruh televisi kemarin dan dikutip suaraindonesia 1.com, (red)