Redaksi:Rahman.P
BovenDigoel -Bupati Boven Digoel, H.Y akan diperiksa Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini, terkait dugaan korupsi dana Perusahan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Yerry Basri Mak SH sebagai ketua LSM WGAB Wadah Generasi Anak Bangsa Provinsi Papua juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya mendorong kepada Bapak Kejati Papua dalam memberantas korupsi,
"beliau tidak pandang bulu siapapun dia yang berani mengabil uang rakyat,Kejati Papua tangkap dan proses hukum dan dimasukan dalam tahanan
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan jajarannya tidak akan melindungi para pelaku korupsi di daerah ini sebagaimana prinsip hukum 'equality before the law' atau asas persamaan di depan hukum.
"Kita tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebisa mungkin kita berusaha menuntaskan perkara korupsi yang kita tangani," kata Kodomo di ruang kerjanya
Saat ini, Kejati Papua menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, Bupati BovenDigoel diantaranya masih dalam tahap pemanggilan
Diberitakan diMedia sebelumnya, pemanggilan terhadap H.Y dijanjikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyebutkan, dana 3 milyar dicairkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
Nikolaus menjelaskan, Pada Desember tahun 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar, Kemudian pada bulan Februari 2022, HY kembali memberikan disposisi untuk pencairan Rp 1 miliar.
Dari dana 3 Milyar yang dicairkan, kata Nikolaus, Rp 2 miliar dipergunakan untuk persiapan Natal, sementara Rp 1 M dipergunakan untuk perjalanan dinas bupati HY.
Kata Dia, dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN Perusda Boven Digoel Sejahtera. Jadi, Rp 2,9 miliar belum ada laporan pertanggungjawabkan dari HY selaku Bupati.
Dalam perkara skandal korupsi ini, menurut Kejati, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang saksi diantaranya, Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD, dan juga Kepala Cabang BRI.
Nikolaus menyampaikan, Pencairan dana oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur, bahkan uang itu hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban.
Nikolaus saat itu berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan panggilan terhadap Bupati HY untuk diperiksa karena panggilan telah dilayangkan terhadap yang bersangkutan (Rhm)