BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Komandan Kompi Brimob Wamena Dipecat karena Lalai Akibatkan Anak Buah Tewas

 




Redaksi:Rahman.P


Jayapura- Mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Wamena, AKP R direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian dari hasil sidang komisi kode etik profesi Polri di Polda Papua, Selasa (2/8/2022).


Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto. Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen.


Gustav mengatakan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH .


Baca Juga:https://www.suaraindonesia1.com/2022/08/komandan-korem-danrem-172pwy-siap.html


"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Gustav.


Gustav menyampaikan bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap personel Polda Papua sebagai bukti bahwa Polda Papua tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.


"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung,” ujarnya.


Baca juga:Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Adhi Karya Dipenjara Selama 4 Tahun


Setelah putusan rekomendasi PTDH, kata Gustav, AKP R berhak mengajukan banding. Nantinya Polda Papua akan melihat apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," katanya.


AKP R diduga bertanggungjawab atas tewasnya Bripda Diego Rumaropen, anggota Brimob Yon D Wamena yang tewas dengan luka dibacokan. Dalam peristiwa ini, 2 senjata api yang dibawa Diego ikut dirampas pelaku.


Peristiwa terjadi pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 15.20 WIT di Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Kronologi yang diterima suaraindonesia1 menyebutkan korban bersama Danki Brimob Yon D Wamena ditelepon oleh saudara AM untuk membantunya menembak sapi milik AM di Napua.


Kemudian, AKP R mengajak Bripda Diego Rumaropen ke lokasi kejadian. AKP R membawa 1 pucuk senjata api sniper Steyr dan Bripda Diego membawa senjata api AK 101.


Pukul 15.20 WIT, setelah sapi ditembak oleh AKP R, lalu AKP R menitip senjata api yang digunakan untuk menembak sapi ke Bripda Diego karena mau mengecek sapi tersebut.


Sesaat setelah ditinggalkan AKP R, korban didatangi 2 orang dengan menggunakan parang dan membacok Bripda Diego, lalu mengambil 2 pucuk senjata api dan melarikan diri.(Red)

« PREV
NEXT »