Redaksi :Rahman.P
suaraindonesia1.com Biak – Petugas Intelejen Dan Penindakan Keimigrasian Kelas 2 TPI Biak Enos Wabiser melakukan tugas fungsi sebagai pengawaaan orang asing mendapatkan informasi bahwa adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di jalan Imam Bonjol Biak. Senin (04/07/2022)
Merasa tidak mendapatkan laporan baik dari pihak hotel atau pun tempat2 yang sekiranya diberikan kewajiban oleh undang-undang untuk melapor setiap kedatangan tamu WNA kepada kantor imigrasi biak sdr. Enos segera menghubungi kepala sub seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi kelas 2 TPI biak Oky Syachputra.
Oky syachputra Saat di konfirmasi menjelaskan, kami yang mendapati informasi tersebut didampingi oleh anggota intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi kelas 2 TPI Biak Yongki Duli Bahimuda langsung bergegas menuju lokasi yang di maksud kemudian dilakukan pembuntutan terhadap rombongan WNA tersebut
Setelah dilakukan pembuntutan didapati rombongan WNA tersebut menuju ke salah satu hotel di wilayah biak kota, kemudian dengan segera oky menghampiri rombongan WNA tersebut memastikan izin tinggal serta tujuan dan tujuan rombongan WNA Ke Biak.
Setelah dilakukan pengecekan didapati ada 3 orang WNA dengan identitas sebagai
berikut .ANDERSEN ULRIK/ DENMARK
.LAWS TERENCE PETER / INGGRIS
.SMIT PER HENRY JORGENSER / DENMARK.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen yang didapat dari ketiga hal tersebut menggunakan visa on arrival (visa saat kedatangan) tertanggal masuk Indonesia pada 2 Juli 2022 masuk dari bandara internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan izin tinggal selama 30 hari.
Dari keterangan yang diberikan oleh WNA tersebut mereka berada di biak guna untuk melakukan pemotretan beberapa spesies burung langka yang hanya terdapat di biak yaitu jenis burung hantu biak yang hasil fotografinya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, karena kecintaan mereka terhadap jenis burung tersebut.
Kasubsi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi kelas 2 TPI biak menyayangkan dengan adanya ketidakpatuhan pihak hotel dan penginapan dalam memberikan laporan tanggal ada nya WNA yang menginap di hotel tersebut.
“Harusnya pihak hotel melaporkan keberadaan orang asing di tempat penyedia layanan tersebut selain merupakan kewajiban yang telah di undang-undang Keimigrasian juga dampak langsungnya adalah dapat membantu kerja kantor imigrasi kelas 2 TPI biak dalam menyatukan keberadaan dan aktivitas orang asing, dampak luasnya adalah membantu imigrasi dalam menciptakan Kamtibmas di wilayah kerja imigrasi kelas 2 TPI biak, “tutup Oky (Rahman)