BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Syarat Formil Tidak Lengkap, Polres Nabire Tolak Adanya Aksi Unras Jalanan / Longmarch






Redaksi:Rahman.P


suaraindonesia1.com Nabire– Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi Unjuk Rasa (Unras) yang di antarkan pada hari, Senin (11/7/2022) oleh perwakilan kelompok massa aksi kepada Polres Nabire, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H menolak adanya aksi tersebut.


Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Nabire karena dari hasil komunikasi antara Satuan Intelkam Polres Nabire dengan pihak yang mengantarkan surat memberitahukan bahwa mereka akan merencanakan aksi Unras yang didahului dengan aksi longmarch dengan titik kumpul di beberapa lokasi.


“Hal inilah yang sangat kami sayangkan kenapa kelompok tersebut melakukan kegiatan yang jelas-jelas akan berpotensi mengganggu masyarakat lainnya, potensi gangguan Kamtibmas dengan aksi longmarch itu sangat besar," kata Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H.


Kapolres menjelaskan adapun potensi gangguan Kamtibmas dengan aksi longmarch yaitu terjadinya kemacetan, karena sebagian atau seluruh jalan akan di penuhi oleh pihak massa aksi, terjadi kerawanan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, terjadinya penyusup-penyusup / penumpang gelap ke dalam massa aksi, rentan terjadi pelemparan-pelemparan ke rumah-rumah warga, menimbulkan suasana kegaduhan dan rentan terjadi benturan antara kelompok massa aksi.


"Disamping itu saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan bahkan saat ini angka Covid semakin meningkat. Kemudian aksi ini juga tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire dan juga tidak ada izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah Kabupaten Nabire terkait penggunaan lokasi tempat aksi di Kabupaten Nabire," ujar Kapolres.


Selain itu organisasi yang menaungi rencana aksi ini juga setelah di cek merupakan organisasi yang tidak memiliki legalitas badan hukum dan tidak terdaftar di lembaga resmi seperti Kesbangpol dan Linmas Provinsi. Dalam surat pemberitahuan demonstrasi juga tidak mencantumkan jumlah peserta aksi, maka dari itu Polres Nabire mengirimkan surat penolakan kegiatan aksi unras yang dimaksud.


"Maka dari itu hal-hal seperti inilah yang kami tolak. Kenapa kami boleh menolak karena salah satu tugas pokok Polri sesuai dengan yang diatur dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 13 huruf (a) adalah Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan kegiatan aksi Unras dengan didahului aksi longmarch ini berpotensi menggangu Kamtibmas, maka dari itu kita harus meredam potensi gangguan tersebut untuk keamanan di Kabupaten Nabire dan demi masyarakat lainnya yang lebih luas yang juga membutuhkan rasa aman serta nyaman," tambah Kapolres.


Lanjut dikatakan Kapolres, pada tanggal 16 Juni 2022 juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh element/komponen bangsa yang ada di Nabire yang membahas tentang rencana-rencana aksi Unras yang akan terjadi. Dan semua tokoh menyampaikan "kita harus jaga kota Nabire untuk aman dan damai".


“Apabila ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kericuhan di kota nabire maka dengan tegas semua elemen masyarakat Nabire yang diwakili oleh para tokoh-tokoh menolak aksi-aksi unras tersebut,” tandas Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H.


Jayapura, 12 Juli 2022


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.

« PREV
NEXT »