Redaksi:Rahman.P
suaraindonesia1.com Mimika – Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap seorang spesialis pencuri barang dalam jok motor dan di dalam mobil berinisial AA alias LA. Pelaku diringkus tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mimika saat beraksi di Pasar Lama Timika, Selasa (5/7/2022).
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama dan Kasat Satreskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Mimika, Senin (11/7).
Kapolres mengatakan saat ini pelaku AA alias LA sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam melakukan aksinya pelaku AA ditemani beberapa rekannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pencarian.
“Kami baru mengamankan satu pelaku, dua orang lainnya sudah menjadi DPO dan sekarang dalam pencarian oleh anggota,” kata AKBP I Gede Putra.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pelaku dan beberapa rekannya dalam melakukan aksinya memiliki perang masing-masing. Ada yang sebagai pemantau situasi, sebagai pengalihan dan ada eksekutor.
“Jadi mereka ini memiliki perannya masing-masing ada yang memantau situasi, ada yang mengajak korban komunikasi agar korban lengah, dan ada yang bertindak sebagai eksekutor mengambil barang berharga milik korban dari dalam jok motor maupun dalam mobil,” ucap Kapolres Mimika.
Sebelum menjalankan aksinya, korban sudah diintai oleh para pelaku misalnya dari ATM maupun bank setelah mengambil uang.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik diketahui pelaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali dengan jumlah laporan polisi ada tiga dan satu pengaduan.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah begitu juga barang berharga lainnya seperti handphone hingga dompet korban. Bahkan, isi rekening korban ikut dikuras oleh pelaku melalui kartu ATM yang dicuri, yakni pelaku mencoba gunakan PIN tanggal lahir korban dan berhasil.
“Si korban lebih cenderung tidak tahu pada saat pelaku melakukan eksekusi. Korban baru tersadar perbuatan pidana ini terjadi setelah sampai dirumahnya,” ungkap AKBP I Gede Putra.
Saat merilis kasus ini, pelaku AA mempraktekan cara mengeksekusi barang berharga korban dari dalam jok motor. Tidak sampai hitungan menit, tersangka berhasil menguasai barang berharga maupun uang milik korban dari dalam jok motor tanpa harus membuka jok bahkan tanpa ada kerusakan.
Tersangka mengangkat jok motor yang berbahan dasar plastik dengan kekuatan, lalu memasukkan tangannya untuk mengambil isi dalam jok.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias AL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP yang ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim kami bisa mengamankan dua orang yang masih DPO ini,” tutup Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.
(ALDI)