REDAKSI:Rahman.P
MERAUKE– Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K. melalui Kapolsek KPL Merauke Ipda Teguh Prasetyo, S,Tr.K M.H bersama anggotanya menyerahkan Barang Bukti hasil operasi. Penyerahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan di depan ruang Satuan Resnarkoba Polres Merauke, Senin (18/07).
Penyerahan minuman keras lokal jenis Sopi dan Tapung sebanyak ratusan botol ukuran 600 ml kepada Satuan Resnarkoba Polres Merauke yang diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke Iptu Ishak O Runtulalo, S.H. yang disaksikan oleh Anggota, Wartawan dan Tokoh Agama.
Dikatakan Kapolsek KPL Merauke bahwa penyerahan Miras illegal ini jenisnya Sopi dan Tapung yang merupakan hasil dari operasi kedatangan dan keberangkatan kapal dari bulan Januari – Juni tahun 2022.
“Ia benar hasil operasi tersebut kita akomodir menjadi satu BB Miras tersebut sehingga banyak jumlahnya, baru dapat kita serahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Merauke untuk nantinya dapat dilaksanakan pemusnahan,” ungkapnya.
Adapun jumlah Miras lokal yang berhasil diamankan oleh personel yaitu jenis Sopi berupa 15 buah Jerigen ukuran 5 Liter, 2 buah Jerigen ukuran 2 Liter, 3 botol ukuran 1500ml dan 187 botol ukuran 600ml.
Ditempat yang berbeda Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno mengimbau kepada masyarakat Merauke bila mengetahui Pabrik miras ilegal dan penjualnya dapat segera menghubungi petugas Kepolisian untuk nantinya akan dilaksanakan penangkapan karena tidak mempunyai ijin resmi.(ALDI)