BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

31 Tersangka Penambang Emas llegal Di Waserawi, Distrik Masni,Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan ini

 





Redaksi:Rahman.P


suaraindonesia1.com MANOKWARI -Kasus tambang Emas  ilegal diManokwari memasuki babak baru. 31 tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Manokwari  berikut dengan Barang bukti (BB) diketahui segera disidangkan.

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Waserawi, Distrik Masni pada Minggu (21/3/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Muhamad Ihsan Husni, mengatakan pelimpahan 31 tersangka dan BB dilakukan oleh penyidik pada Jumat (1/7/2022) lalu.

"Iya, sudah dilimpahkan Jumat pekan lalu ke Pengadilan Negeri Manokwari," kata Ihsan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Setelah berkas perkara lengkap, kata dia, penyidik jaksa telah meregistrasi ke PN Manokwari untuk kemudian disidangkan. "Sidang rencana Kamis (7/7/2022) pekan ini," ungkapnya.

Untuk BB berupa ekskavator, menurut Husni, hal ini masih dititipkan di halaman Polda Papua Barat.

"Barang bukti ekskavator masih di Polda sebagai titipan," sebut Husni.

Husni menjelaskan BB tersebut merupakan rangkaian peristiwa di dalam kasus tambang ilegal. dan sejak awal penyidikan di Polda tidak ada yang mengakui kepemilikannya," ucap Husni. (Red)

« PREV
NEXT »