Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH
Redaksi:Rahman.Permata
suaraindonesia1.com Sarmi – Pasca aksi Pemalangan Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor Distrik Fien Kabupaten Sarmi pada hari Jumat (27/05) lalu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, saat ini 5 orang telah dilakukan penahanan dan dua orang lainnya masih di rawat di Rumah Sakit.
“Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi serta tersangka sendiri sehingga didapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka. Saat ini 5 orang telah dilakukan penahanan sedangkan 2 orang belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara” terang Kombes Kamal saat ditemui di Media center Humas Polda pada Kamis (2/6).
Kabid Humas menambahkan atas perbuatannya ketujuh orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun” ungkap Kabid humas.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, kejadian pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat Mafentor menuntut pembayaran hak Ulayat dari pemerintah daerah atas aliran Sungai Muara Tor yang melintas sampai di Jembatan Muara Tor.
“Pemalangan itu dimulai pada pukul 13.15 WIT, yang diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer, dengan membakar ban bekas di atas jembatan,” ucap Kombes Kamal.
Kemudian massa ditemui oleh Kepala Distrik Fien Izak Yawir, S.Sos dan memberikan pemahaman kepada warga namun tidak dihiraukan.
“Mengetahui adanya pemalangan tersebut, personel Polres Sarmi tiba di TKP berupaya melakukan koordinasi dengan massa agar menghentikan aksinya, namun massa tetap tidak mengindahkan,” lanjut Kabid Humas.
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIT Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama Kabag Ops Polres Sarmi beserta anggota tiba di TKP untuk berdialog dengan massa, namun massa kurang puas dan tidak menerima hasil dialog sehingga massa melakukan aksi anarkis.
“Tidak terima dengan hasil dialog itu massa kemudian melakukan penganiyaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi serta anggota yang sedang mengamankan aksi tersebut dan merusak dua kendaraan dinas milik Kepolisian,” ujar Kabid Humas.
Melihat aksi massa yang semakin tidak terkendali, anggota kemudian memblokade jalan untuk menghalangi aksi massa akan tetapi massa yang beringas malah menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.
Atas tindakan anarkis massa, aparat Kepolisian melakukan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, kemudian massa mundur ke arah Kampung Mafen Tor. Selanjutnya Sekda Kabupaten Sarmi diamankan oleh anggota ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Atas kejadian tersebut Sekda Kabupaten Sarmi dan 3 anggota Polisi serta 6 warga mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Puskesmas Sarmi.
Jayapura, 2 Juni 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua