Redaksi:Rahman.Permata
suaraindonesia1.com Nabire- Berdasarkan kontrak kerja Nomor 1211/SP/Dak Reguler VIII. 2021 Pekerjaan Proyek Puskesmas yang di kerjakan oleh penyedia Jasa CV Keysia Jaya Mandiri dengan anggaran 7,8 milyar di duga sudah terlambat dan di kenakan denda, proyek yang anggaran nya melalui dana DAK ini di kerjakan pada bulan september 2021 dan sampai batas waktu kontrak bulan Agustus 2022 dan berakhir desember 2021 belum juga selesai.
Dengan pantauan awak media Senin (20/06/2022) di lokasi Puskesmas Jalan Kali Bumi SP 2 terlihat proyek pekerjaan sudah tidak ada kegiatan, Ali Baba selaku pengawas di proyek tersebut saat di temui oleh beberapa awak media menjelaskan, "untuk sementara pekerjaan tidak bisa di lanjutkan, dikarenakan bahan material bangunan belum ada, di tambah lagi para tukang sudah tidak lerja lagi, karena gaji mereka belum terbayarkan oleh bos Yanto selaku kontaktor, "ucapnya.
Saat di konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Silas Elias Numobgre di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, "Berhubungan dengan kontrak yang berjalan dari September 2021 itu berakhir pada tanggal 31 desember 2021, untuk mengajukan Adendum kami tidak bisa lakukan itu, karna proses anggaran berjalan di DPA untuk 2021 sudah selesai, "katanya
Lanjutnya, "Kami sudah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kami jelaskan bahwa sisa anggaran dari bulan desember 2021 sekitar 2,809,000,000 dan kami sudah serahkan ke kas daerah karna kami tidak mau ada hal hal yang tidak di inginkan.
Kemudian katanya, kami di berikan petunjuk agar pihak kontraktor di berikan waktu sampai bulan april 2022 dengan daya upaya mereka untuk mencari dana anggaran sendiri demi kelanjutan pekerjaan proyek puskesmas, akan tetapi pihak kontraktor harus membayar denda sesuai aturan undang undang yang berlaku, denda terhitung dari bulan januari sampai dengan sekarang.
Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Jalan Kali Bumi SP 2 hingga kini belum juga rampung. selaku pihak ketiga CV Keysia Jaya Mandiri dinilai gagal karena tidak sanggup menyelesaikan pembangunan gedung tersebut sesuai masa adendum pihaknya diberikan kesempatan 2 Minggu untuk bagimana pihak bisa bekerja kalau tidak terpaksa kami melakukan PHK karena tidak ingin menanggung dampak hukum pengerjaan proyek tersebut.
Masa adendum sudah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin pihak rekanan .tidak ada regulasi untuk perpanjang lagi sehingga kita tidak mau terima risiko,” tandas Plt Kepala Dinas Kesehatan Silas Elias Numobgre
Elias berharap agar pihak kontraktor harus betul konsisten dan aktifitas pekerjaan harus berjalan samapai 100 persen, karena puskesmas adalah pelayan kesehatan untuk masyarakat, "ujarnya( Aldi Saputra)