Redaksi:Rahman.Permata
suaraindonesia1.com Timika – Kepolisian Resort Mimika menangani kasus kebakaran yang menghanguskan 5 unit Ruko dan Rumah Kos yang bertempat di Jalan Busiri, Distrik Mimika baru, Kabupaten Mimika, Sabtu (28/05).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kasus kebakaran tersebut yang selain menghanguskan Rumah dan Ruko, Sejumlah kendaraan bermotor yang berada didalamnya juga ikut hangus terbakar.
Baca: Pasca Aksi Pemalangan di Kabupaten Sarmi, Jembatan Muara Tor Dapat Dilalui Kembali.
“Kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (28/05) pukul 07.20 Wit, dimana api bermula dari sala satu Garasi warga dimana didalamnya sedang mengisi bensin eceran sambal merokok,” jelas Kabid Humas.
Pada pukul 07.55 Personel Kepolisian Resort Mimika dan Pemadam Kebakaran tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memadamkan kobaran api, dimana pada pukul 08.45 Wit api berhasil diamankan.
“Adapun kerugian materil akibat kebakaran tersebut adalah 5 (lima) unit Ruko serta Rumah kos, 2 (dua) unit Mobil merk Ayla dan Sedan toyota milik H Anwar, 4 (empat) unit motor,” pungkas Kabid Humas.
Dari kasus kebakaran tersebut tidak adanya korban jiwa akan tetapi pemilik Rumah maupun Ruko tidak sempat menyelamatkan barang-barang mereka karena api yang sangat besar dan cepat merambat.
“Saat ini Sat Reskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan dan juga memeriksa sejumlah Saksi yang berada ditempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas.
Jayapura, 28 Mei 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua