Redaksi:Rahman Permata
suaraindonesia1.com Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO kepala Ayub Katinusa alias Ayub (36) warga Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Melansir laman resmi Polda Gorontalo, status penetapan DPO dikeluarkan Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo. Ayub diduga terbukti kuat melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentan Dortambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Saut Panggabean Sinaga melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik setelah terbukti melakukan penambangan emas tanpa ijin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
"Pelaku sudah pernah diperiksa oleh penyidik, namun hanya sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku melarikan diri," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, penyidik Polda Gorontalo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan mengeluarkan surat panggilan, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku.
"Atau ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim khusus Polda Gorontalo," kata Sigit.
Sigit turut memberikan nomor handpone yang dapat dihubungi masyarakat apabila mengatahui keberadaan pelaku dengan menyertakan nomor 081345101983), 085240040614, dan 085340122326.
"Ciri-ciri pelaku mempunyai tinggi 160 cm, rambut hitam, bulat pendek, kulit sawo matang," tandas Kasubdit IV Tipidter ini.
Sumber : kronologi